Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank QNB Indonesia Tbk telah merampungkan transaksi penjualan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan kredit berkualitas rendah perseroan kepada BDKF Limited senilai Rp1,72 triliun. Per akhir September 2017, rasio NPL gross perseroan tercatat mencapai 6,48 persen, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu 4,87 persen.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi ini dilakukan sesuai dengan komitmen perseroan untuk melakukan perbaikan kinerja, khususnya pada kualitas kredit perseroan.
"Penjualan
Non-Performing Loan (NPL) dan kredit berkualitas rendah tersebut akan menurunkan tingkat Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan sekaligus menurunkan tingkat NPL Perseroan dengan NPL net akan menjadi di bawah 3%," jelas QNB Indonesia, dikutip Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per akhir September 2017, QNB Indonesia mencatatkan NPL net sebesar 3,58 persen, turun tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 3,74 persen. Guna mengelola NPL, QNB Indonesia pun telah menambah biaya pencadangan kredit hingga kuartal tiga sebesar Rp564 miliar. Biaya pencadangan tersebut turut membuat kondisi keuangan perseroan mengalami rugi bersih mencapai Rp452,65 miliar.
Perseroan menjelaskan, pembayaran atas NPL dan kredit berkualitas rendah tersebut dilakukan oleh BDKF secara tunai senilai US$43,12 juta atau sekitar Rp583 miliar (kurs Rp13.5320 per dolar AS). Pembayaran juga dilakukan dengan menyerahkan obligasi dengan mata uang dolar AS senilai US$71,93 juga dengan tenor 5 tahun dan bunga 1 persen per tahun, serta oblogasi rupiah senilai Rp170,35 miliar dengan tenor 5 tahun dan bunga 3 persen per tahun kepada perseroan.
Pembayaran kembali obligasi, rencananya, akan dilakukan setiap tahun sebesar 20 persen dari nilai obligasi dan bunga akan dibayarkan setiap kuartal. Obligasi tersebut dijamin dengan agunan tunai berupa SBLC
(Standby Letter of Credit) yang diterbitkan oleh Qatar National Bank (Q.P.S.C).
Adapun kesepakatan tersebut, diikat dalam perjanjian yang ditandatangani dan efektif pada 27 November 2017 dan jatuh tempo pada 27 November 2022.
BDFK Limited sebagai pihak yang membeli portofolio NPL dan kredit berkualitas rendah bukan merupakan pihak afiliasi. Namun, atas transaksi ini Qatar National Bank (Q.P.S.C) menerbitkan SBLC untuk menjamin obligasi. Qatar National Bank (Q.P.S.C) adalah Pemegang Saham Pengendali (PSP) Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 90,97 persen pada Bank QNB Indonesia.
(agi)