Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta seharusnya mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah itu sendiri bukan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Jika mengggunakan perhitungan PDRB dan inflasi DKI Jakarta, UMP DKI Jakarta 2018 seharusnya naik 9,98 persen menjadi Rp3,69 juta.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai, kenaikan UMP menjadi kurang adil jika perhitungan disamaratakan pada pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan pertumbuhan ekonomi tiap daerah berbeda. Ia mengkritisi besaran UMP seharusnya mengacu pada PDRB masing-masing daerah.
"Kalau dirata-ratakan dengan seluruh pertumbuhan ekonomi nasional lima persen, contoh Jakarta pertumbuhannya tujuh persen, Batam dua persen, berarti pekerja Jakarta yang dirugikan. Sebaliknya di Batam, pekerja yang diuntungkan, pengusaha yang dirugikan," kata Benny, dikutip dari Antara, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran nilai UMP DKI Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3.65 juta atau naik sebesar 8,71 persen. Kenaikan UMP dihitung berdasarkan pada inflasi September 2017 sebesar 3,72 persen (yoy) serta pertumbuhan domestik bruto (PDB) sebesar 4,99 persen (yoy).
Pada periode yang sama, PDRB DKI Jakarta tercatat sebesar 6,29 persen (yoy), sedangkan inflasi DKI Jakarta tercatat sebesar 3,69 persen (yoy). Jika menghitung PDRB dan Inflasi Jakarta, maka kenaikan UMP Jakarta menggunakan metode yang sama seharusnya sebesar 9,98 persen. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2018 seharusnya Rp3,69 juta.
Namun di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta besaran UMP DKI 2018 dinaikkan menjadi Rp3,9 juta.
Kendati Benny menilai penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2018 tersebut tentunya sudah dipertimbangkan dari aspirasi seluruh pihak, baik pengusaha, buruh dan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja juga sudah diperhitungkan.
Ia menilai cukup atau tidaknya UMP tersebut memenuhi KHL para pekerja tentunya bergantung pada masing-masing kebutuhan pekerja.
"Komponen KHL tiap tahun nambah, mulai dari yang dasar sampai hiburan. Pertanyaannya apakah cukup? Itu tergantung masing-masing," kata dia.
(agi)