Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia tercatat telah mengekspor kayu dan produk kayu legal dengan nilai penjualan mencapai 1 miliar Euro ke 28 negara anggota Uni Eropa dalam satu tahun terakhir.
Hal itu disampaikan dalam perayaan satu tahun skema perizinan lisensi produk kayu bersertifikat legal yang diekspor dari Indonesia ke Uni Eropa melalui perizinan Forest Law Enforecement, Governance, and Trade UE (FLEGT).
"Sejak skema perizinan FLEGT terbit pada 15 November tahun lalu, Indonesia mencetak nilai penjualan kayu dan produk kayu legal sebesar 1 miliar Euro," demikian tertulis dalam siaran pers, Kamis(30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema perizinan FLEGT ini merupakan hasil perjanjian kemitraan sukarela atau partnership agreement antara Indonesia dengan Uni Eropa untuk mengatasi pembalakan liar, memperbaiki tata kelola hutan, dan juga mempromosikan produk kayu legal Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya mengungkapkan, skema perizinan tersebut juga dapat memberikan kontribusi perekonomian bagi Indonesia dan juga mengurangi angka kemiskinan.
“Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki penegakan hukum dan tata kelola kehutanan melalui perdagangan kayu legal dan bersertifikat yang bertanggung jawab. Hal ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia," ujar Siti melalui keterangan resmi.
Skema perizinan FLEGT tersebut dinilai sebagai transofrmasi kebijakan untuk pembangunan global secara berkelanjutan.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend menambahkan, bahwa sistem perizinan tersebut mampu menjaga stabilitas dan ekosistem bagi Indonesia.
"Perizinan tersebut telah memperkuat hak, meningkatkan kemakmuran dan membantu Indonesia dalam upaya mengelola hutan secara lestari dan menggunakannya untuk membatasi perubahan iklim.” ujar Vincent. (ditt)
(lav)