Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, DIPA akan diserahkan dari Presiden Joko Widodo langsung ke seluruh K/L, termasuk kepala daerah, pada 6 Desember 2017.
“Penyerahan DIPA lebih cepat akan membantu percepatan penyerapan anggaran untuk belanja pada awal Januari 2018. Penilaian kami, lebih cepat itu lebih bagus,” ujarnya, Senin (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percepatan belanja dimaksudkan sebagai upaya mendorong kegiatan ekonomi, termasuk penyerapan tenaga kerja. Tak cuma itu, pola percepatan ini juga diyakini mendorong pertumbuhan ekonomi merata.
Sekadar informasi, dalam 4 tahun - 5 tahun belakangan, penyerahan DIPA umumnya dilakukan pada Januari atau Februari tahun anggaran yang sama. Imbasnya, kerap terjadi keterlambatan jadwal pembangunan yang ujung-ujungnya berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Harapan kami, nanti tanda tangan kontrak (proyek) bisa dilakukan di Desember dan belanja sudah bisa di awal tahun. Sehingga, hal ini juga akan mengubah pola belanja," kata Askolani.
Anggaran belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.454 triliun dan transfer daerah, serta dana desa Rp766,1 triliun.
Adapun, belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja K/L Rp847,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp607 triliun. Sementara, transfer ke daerah mencapai Rp706,1 triliun dan dana desa Rp60 triliun. (dit/bir)