Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, kini pelaku usaha hanya bisa menggugat jika ada Perda yang tak sesuai atau menghambat dunia usaha melalui Mahkamah Agung (MA). Hal ini akan memakan waktu lebih lama dari sebelumnya.
"Dan pasti akan membutuhkan biaya cukup besar, lalu harus ada pengacara," ungkap Hariyadi, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melalui MA, lanjut Hariyadi, pembatalan sebuah Perda juga bisa dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Salah satu contoh aturan Perda yang dirasa membebani dunia usaha, yakni pajak daerah. Dalam hal ini, pajak penerangan jalan. Namun, Hariyadi menyebut, aturan tersebut belum direvisi dan masih berlaku hingga saat ini.
"Tanpa dukungan pemerintah daerah, investasi tidak dapat direalisasikan mengingat izin-izin dasar untuk realisasi investasi merupakan kewenangan kabupaten atau kota," papar Hariyadi.
Beberapa izin dasar yang dimaksud, yakni izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan surat izin gangguan (HO).
Hariyadi menambahkan, demi mengatasi lamanya proses pembatalan perda, maka seluruh rancangan peraturan daerah (Raperda) perlu dikaji secara utuh dan menyeluruh dan tidak bertentangan dengan aturan pusat.
"Jadi tidak diperlukan lagi pembatalan Perda," imbuh dia. (gir)