Pengusaha Sayangkan Keputusan MK Soal Pembatalan Perda

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 20:18 WIB
Kini pelaku usaha hanya bisa menggugat jika ada Perda yang tak sesuai atau menghambat dunia usaha melalui Mahkamah Agung (MA) dan memakan waktu lebih lama.
Kini pelaku usaha hanya bisa menggugat jika ada Perda yang tak sesuai atau menghambat dunia usaha melalui Mahkamah Agung (MA) dan memakan waktu lebih lama. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun ini yang menganulir kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membatalkan peraturan daerah (Perda) bakal menjadi tantangan dunia usaha tahun depan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, kini pelaku usaha hanya bisa menggugat jika ada Perda yang tak sesuai atau menghambat dunia usaha melalui Mahkamah Agung (MA). Hal ini akan memakan waktu lebih lama dari sebelumnya.

"Dan pasti akan membutuhkan biaya cukup besar, lalu harus ada pengacara," ungkap Hariyadi, Selasa (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain melalui MA, lanjut Hariyadi, pembatalan sebuah Perda juga bisa dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Salah satu contoh aturan Perda yang dirasa membebani dunia usaha, yakni pajak daerah. Dalam hal ini, pajak penerangan jalan. Namun, Hariyadi menyebut, aturan tersebut belum direvisi dan masih berlaku hingga saat ini.

Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan, mayoritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten atau kota belum berfungsi sesuai yang diharapkan. Maka dari itu, pelaku usaha berharap agar pemerintah pusat mengajak serta pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan berusaha.

"Tanpa dukungan pemerintah daerah, investasi tidak dapat direalisasikan mengingat izin-izin dasar untuk realisasi investasi merupakan kewenangan kabupaten atau kota," papar Hariyadi.


Beberapa izin dasar yang dimaksud, yakni izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan surat izin gangguan (HO).

Hariyadi menambahkan, demi mengatasi lamanya proses pembatalan perda, maka seluruh rancangan peraturan daerah (Raperda) perlu dikaji secara utuh dan menyeluruh dan tidak bertentangan dengan aturan pusat.

"Jadi tidak diperlukan lagi pembatalan Perda," imbuh dia. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER