Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menaikkan tarif jalan tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017. Namun, pengamat menilai seharusnya diselaraskan lebih dulu aturan yang ada untuk mendukung kenaikan ini.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, kenaikan tarif jalan tol sebenarnya memang tak bisa dihindari. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol telah diatur.
Dalam kedua landasan hukum itu, dinyatakan bahwa tarif jalan tol memang harus dievaluasi dan dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dari tarif lama yang diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang terjadi saat ini, ada kenaikan tarif jalan tol yang dilakukan kurang dari dua tahun ketentuan. Bahkan, perubahan keluar masuk dan panjang jalan tol sering kali memicu perubahan tarif jalan tol.
"Di situ ada hitung-hitungannya. Jadi kalau mau diubah itu harus ubah PP-nya lebih dulu. Tapi tidak bisa ditentang untuk menaikkan tarif tol itu karena sudah diatur," ucap Agus kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).
Terkait kenaikan tarif jalan tol yang mengikuti inflasi daerah sekitar tol berdiri, Agus menilai hal itu sebenarnya wajar saja. Namun lagi-lagi, harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ada.
"Nah, formula kenaikan tarif itu juga sudah diatur dalam PP. Makanya, kalau mau formula baru ikuti ekonomi daerah setempat, melihat inflasinya, ya harus disesuaikan dulu," katanya.
Kenaikan tarif jalan tol dengan formula tersebut, menurut Agus bisa membuat pemerintah daerah (pemda) turut menaruh perhatian kepada pengelolaan jalan tol di kawasannya. Hal ini berdampak lebih positif lagi apabila pemda juga ingin bersinergi dengan BPJT untuk mengelola jalan tol.
"Tapi kalau sampai daerah juga mau bantu kelola itu bagus. Karena harusnya daerah punya andil, jangan hanya serahkan ke BPJT. Misalnya, bantu perbaiki jalan arteri ke arah tol," jelasnya.
Sebelummnya, BPJT mengatakan, ada sekitar 19 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Sementara PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengatakan, akan menaikkan tarif lima ruas jalan tol yang dikelolanya berkisar antara Rp500-1.500 untuk setiap golongan. Kenaikan tarif berlaku mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat.
Kelima ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif antara lain, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yakni rute Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Selain itu, Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morowa, Jalan Tol Palimanan-Kanci, dan Jalan Tol Semarang seksi A,B,C juga tak lepas dari kebijakan peningkatan tarif.
(gir)