Pengoperasian Jalan Tol Baru Capai 332 Km

Agustiyanti | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 14:58 WIB
Pemerintah mencatat, pengoperasian jalan tol baru sepanjang 2015 hingga 2019 mencapai 332 Km dari target hingga akhir tahun ini yang mencapai 568 km.
Hingga 2019, pemerintah menargetkan penambahan jalan tol baru bisa mencapai sepanjang 1.852 km. (Dok. Jasa Marga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mencatat, pengoperasian jalan tol baru sepanjang 2015 hingga November 2017 mencapai 332 Km. Padahal, hingga akhir tahun ditargetkan pengoperasian jalan tol dapat mencapai 568 km.

Kendati demikian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono masih optimis target pengoperasian jalan tol hingga akhir tahun ini bisa tercapai. Hal ini seiring bakal dioperasikannya sejumlah ruas tol jelang akhir tahun ini.

"Sebentar lagi Tol Surabaya-Mojokerto, Solo-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono sudah siap untuk diresmikan, sehingga mudah-mudahan target 568 Km bisa tercapai pada akhir 2017," ujar Basuki dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga 2019, menurut Basuki, pemerintah menargetkan penambahan jalan tol baru bisa mencapai sepanjang 1.852 km. Seiring dengan target tersebut, pihaknya, menurut Basuki, akan terus mendorong percepatan pembangunan jalan tol melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Saat ini, menurut dia, pembangunan jalan tol membutuhkan pendanaan Rp 260 sampai Rp 300 triliun. Adapun porsi APBN yang digunakan tidak lebih dari tujuh persen dalam bentuk dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah sendiri, hanya diberikan pada ruas tol yang telah layak secara ekonomi namun secara finansial masih kurang.

Sementara itu, pengusahaan jalan tol pada ruas yang layak ekonomi dan finansial seperti pada ruas tol dengan volume lalu lintas harian tinggi di kawasan perkotaan akan dibiayai sepenuhnya melalui investasi swasta. Pengusahaan jalan tol hanya terbatas pada hak pengelolaan jalan tol selama masa konsesi yang diberikan Pemerintah kepada swasta atau badan usaha yakni sekitar 40 tahun.

"Kepemilikan aset jalan tol tetap milik pemerintah. Makanya tanah bendungan, jalan tol termasuk kepentingan umum, dimana pembebasan lahannya dilakukan oleh pemerintah, bukan investor, karena asetnya tetap menjadi aset pemerintah," terang dia.

Pengalihan pengusahaannya oleh badan usaha jalan tol (BUJT) melalui perubahan kepemilikan saham, menurut dia, dimungkinkan dengan memperhatikan kemampuan finansial, pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol, pemenuhan ketentuan perjanjian pengusahaan jalan tol dan peraturan perundangan

"Jadi yang dialihkan hanya operasi dan pemeliharaannya. Seperti beberapa waktu lalu dilakukan penjaminan penghasilan Tol Jagorawi oleh PT. Jasa Marga kepada Investor, namun asetnya tetap milik Pemerintah," jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah manfaat dari KPBU, yakni berbagi risiko (risk sharing) antara Pemerintah dan swasta, transfer pengetahuan dari swasta kepada Pemerintah, target spesifik periode konstruksi membuat pihak swasta menyelesaikannya sesuai kesepakatan sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears. Selain itu, keberhasilan suatu daerah menyelenggarakan KPBU menjadi pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER