Pemerintah Bakal Pungut Bea Masuk Barang Tak Berwujud

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Des 2017 17:51 WIB
Barang tak berwujud yang akan dikenakan bea masuk, antara lain piranti lunak, musik, film, dan buku elektronik (e-book).
Barang tak berwujud yang akan dikenakan bea masuk, antara lain piranti lunak, musik, film, dan buku elektronik (e-book). (Unsplash/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana memungut bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) yang dijual di marketplace (e-commerce), khususnya yang berbasis di luar negeri. Barang tak berwujud, antara lain piranti lunak, jasa, musik, film, dan lain sebagainya.

Saat ini, sesuai Deklarasi Perdagangan Elektronik Global Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang ditandatangani di Swiss pada 20 Mei 1998 silam.

Produk tak berwujud berbayar, seperti piranti lunak, musik, film, dan buku elektronik (e-book) selama ini tercatat bebas bea masuk. Terakhir, moratorium pengenaan bea masuk itu akan berakhir pada akhir tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang koordinasi di tingkat menteri supaya keputusan mengenai moratorium (pengenaan bea masuk barang tak berwujud) ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan (mengenakan bea masuk). Kami terus melakukan kajian," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (8/12).

Pengenaan bea masuk atas produk tak berwujud tak lepas dari makin maraknya perdagangan berbasis daring atau dikenal dengan istilah e-commerce.

Saat ini, Kemenkeu tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pemungutan perpajakan dari transaksi e-commerce.

“(PMK e-commerce) sedang dipersiapkan, sehingga bisa kami sampaikan dengan baik kepada masyarakat," imbuh dia.

Selain bea masuk, lanjut Sri Mulyani, pihaknya juga tengah mengkaji skema pengenaan pajak untuk barang tak berwujud. Namun, ia masih enggan untuk mengelaborasi lebih lanjut.

Kasubdit Komunikasi dan Humas Ditjen Bea dan Cukai Deni Sujantoro menambahkan, saat ini, negara maju tengah melobi WTO agar kesepakatan pembebasan bea masuk untuk barang tak berwujud yang dikirim melalui transmisi transaksi menjadi kesepakatan yang permanen.

Namun, Indonesia akan melakukan lobi agar moratorium tersebut dicabut atau tidak diperpanjang. "Kalau lobi (Indonesia) dikabulkan (WTO), kami akan kenakan (bea masuk pada barang tak berwujud), tapi kalau WTO bilang permanen kami ikut aturan dia," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER