UMP Tinggi, Usaha Kecil Menengah Siap-Siap Relokasi

Setyo Aji Harjanto | CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2017 14:08 WIB
Beberapa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berencana melakukan relokasi karena tidak sanggup membayar pegawai, akibat kenaikan UMP yang tinggi di tahun depan.
Beberapa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berencana melakukan relokasi karena tidak sanggup membayar pegawai, akibat kenaikan UMP yang tinggi di tahun depan. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang cukup tinggi di tahun depan bakal memberatkan perusahaan industri kelas menengah ke bawah atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Akibatnya, beberapa UKM berencana melakukan relokasi karena tidak sanggup untuk membayar pegawai.

Pada tahun depan, rata-rata UMP mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.

"Yang menjadi masalah adalah wilayah yang UMP yang naiknya tinggi. Seumpama di Jakarta, bagi perusahaan yang agak menengah mungkin berat," terang Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Jakarta Senin (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pada struktur biaya (cost structure) perusahaan kelas menengah, porsi upah pegawai mencapai 17 persen dari total biaya perusahaan. Dengan porsi biaya tersebut, perusahaan menengah kemungkinan akan memilih berpindah lokasi.

"Ini yang menjadi masalah ya, contoh di daerah Karawang sana itu, banyak mereka kan minta pindah ini. Di Bekasi dan Karawang, ada sebagian yang mau pindah," terang dia.

Menurut Haris, perusahaan yang bergerak di industri padat karya paling terdampak oleh kenaikan UMP. Hal tersebutlah yang menurutnya harus dan akan dicermati oleh pemerintah terkait dampak kenaikan UMP.

"Menengah kebawah itu berat, terutama yang industri padat karya deh. Bagi industri padat karya ini, bermasalah karena naik sedikit saja sudah itungannya kan dikali puluhan ribu," Ungkapnya.

Sementara itu, menurut Haris, perusahaan-perusahaan besar justru tidak terlalu terdampak dengan kenaikan UMP tahun depan. Hal tersebut, dikarenakan perusahaan besar kebanyakan bergerak di industri padat modal yang tidak terlalu banyak menggunakan tenaga kerja manusia.

"Kalau industri padat modal kebanyakan industri-industri yang besar-besar itu padat modal, karyawannya sedikit," kata Haris.

Kendati demikian, menurut Haris, kenaikan UMP, sebenarnya juga sudah bisa diprediksi dan dapat dihitung lebih awal karena sudah ada kepastian kenaikan UMP.

"UMP ini kan sudah ada formulanya, sehingga dengan ada formulanya itu mereka (perusahaan-perusahaan besar) sudah bisa menghitung dari awal," jelas Haris (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER