Bank Indonesia Awasi Ketat Jasa Sistem Pembayaran Digital

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Minggu, 17 Des 2017 04:42 WIB
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus memperoleh izin dari Bank Indonesia sebelum melakukan pengembangan bisnisnya.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus memperoleh izin dari Bank Indonesia sebelum melakukan pengembangan bisnisnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengawasi secara ketat Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk terus menjaga perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran dan ekonomi digital.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, sengan kemajuan teknologi khususnya di bidang sistem pembayaran, ekonomi digital menghasilkan berbagai inovasi dan efisiensi ekonomi yang patut diapresiasi.

Seiring kemajuan tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap PJSP," kata Agusman dalam keterangan resmi, Sabtu (16/12).

Ia menerangkan, salah satu hal yg dilakukan oleh PJSP dalam rangka mengembangkan bisnisnya baik dari sisi ukuran maupun teknologi, adalah melalui pengambilalihan saham perusahaan.

"Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI," jelasnya.

Kewajiban tersebut, kata Agusman, diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional.

"Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI," imbuhnya.

Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh induk perusahaan salah satu PJSP baru-baru ini, BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan PJSP untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dilaksanakan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku.


Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin, Bl akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya.

"Selain itu, Bl akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha," kata Agusman.

Ia memastikan, apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER