Jakarta, CNN Indonesia -- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membekukan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) yang terdaftar di bank kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) telah mengirimkan surat resmi untuk membekukan saham MNCN milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo karena diduga terjadi penggelapan.
"Kami terima suratnya ada perintah blokir, sudah kami blokir. Dengan demikian, saham MNC di rekening bank kustodian itu tidak bisa
settlement (penyelesaian transaksi)," ujar Frederica dikutip dari Antara, Selasa (19/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan bahwa akibat pemblokiran itu, maka perusahaan sekuritas yang berposisi menjual saham MNC harus menyelesaikan transaksi menggunakan skema uang pengganti
(alternate cash settlement/ACS)."Kalau settlement kan serah barang-uang, yang membeli serah uang dan jual serah barang, karena tidak bisa serah barang maka harus menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti yang besarannya ditetapkan sebesar 125 persen," paparnya.
Dalam Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek, disebutkan, "Dalam hal kewajiban Anggota Bursa Efek untuk menyerahkan Efek Bersifat Ekuitas tidak dilaksanakan maka Anggota Bursa Efek wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan Alternate Cash Settlement yang besarnya ditetapkan sebesar 125 persen dari harga tertinggi atas Efek Bersifat Ekuitas".
"Hari Jumat (15/12), ACS yang dibayar broker itu senilai Rp16 miliar," katanya.
Berdasarkan keterangan resmi manajemen Media Nusantara Citra Tbk kepada Bursa Efek Indonesia, disampaikan pada 14 Desember 2017, PT Global Mediacom Tbk selaku induk usaha menitipkan saham MNC sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
Kemudian, pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham itu melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham, di mana
settlement diduga sudah terlanjur terjadi.
Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham itu sejumlah masing-masing 11 juta saham yang
settlement-nya terjadi tanggal 14 Desember 2017 dan 15 Desember 2017.
Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang
settlement-nya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017.
MNC pun telah melaporkan kasus tersebut pada Polda Metro Jaya dan otoritas bursa, serta meminta dilakukannya pemblokiran atau tidak dilakukan
settlement oleh KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
(agi/antara)