Transaksi Aset Dasar Investasi Sekarang Wajib Lewat S-Invest

CNN Indonesia
Selasa, 05 Sep 2017 13:48 WIB
Transaksi aset dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi.
Transaksi aset dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar.

Direktur KSEI Syafruddin menyatakan, hal tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Ia menjelaskan, berlakunya kewajiban tersebut merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-INVEST untuk Transaksi Produk Investasi yang meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali/pelunasan, pengalihan investasi, dan/atau pembagian manfaat ekonomis Produk Investasi yang telah berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sedangkan pada tahap lanjutan, Pengguna S-INVEST wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/9).

Transaksi Aset Dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi, dimana sebelum melalui S-INVEST para pelaku industri Reksa Dana harus menggunakan fax atau email sebagai alat komunikasi untuk aktivitas terkait Transaksi Aset Dasar, seperti trade details, tade allocation, trade confirmation maupun settlement instruction.

"Dengan diimplementasikannya modul PTP di S-INVEST, maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat dengan menggunakan S-INVEST," kata Syafruddin.

Ia menambahkan, dengan berlakunya kewajiban penggunaan S-INVEST untuk Transaksi Aset Dasar maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi.

"Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-INVEST dibangun untuk mewujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien," imbuhnya.

Modul S-INVEST, jelasnya, dikembangkan selain sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK. Hal ini merupakan wujud komitmen KSEI untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal.

Layanan S-INVEST untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana yang dimaksud pada POJK Nomor 28/POJK.04/2016 meliputi investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar Produk Investasi, alokasi, proses pemasangan/pencocokan instruksi penyelesaian Transaksi Efek, konfirmasi transaksi dan instruksi penyelesaian.

"Untuk dapat menggunakan modul PTP ini, Pengguna S-INVEST juga harus sudah menandatangani perjanjian dengan KSEI," jelas Syafruddin.

Sistem terpadu tersebut juga membantu regulator pasar modal untuk melakukan pengawasan, terlebih lagi data investor pasar modal semakin terkonsolidasi di KSEI.
Berdasarkan data KSEI, per akhir Agustus 2017 jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai 1.042.783 SID (per 31 Agustus 2017) atau meningkat 33 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 782.511 SID (per 31 Agustus 2016). Dari jumlah tersebut, sebanyak 563.729 investor memiliki produksi investasi yang tercatat di S-INVEST.

Sejak penerapan S-INVEST di tahun 2016, industri Reksa Dana di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang cukup positif. Berdasarkan data KSEI, Asset Under Management (AUM) 2016-2017 meningkat 21,55 persen dari Rp328,68 triliun per 22 Juli 2016 menjadi Rp399,52 triliun per 31 Agustus 2017. Produk yang tercatat di S-INVEST juga meningkat sebesar 44 persen dari 1.472 per Agustus 2016 menjadi 2.119 per Agustus 2017.


Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto menyampaikan apresiasi kepada para pelaku pasar, working group dan pihak-pihak terkait lainnya atas kerjasama dan kontribusinya sehingga modul PTP S-INVEST telah berhasil diimplementasikan.

“Industri pengelolaan investasi terus mengalami pertumbuhan. Jumlah aktiva bersih reksa dana telah mencapai Rp406 triliun, dan apabila dijumlahkan dengan investasi dana kelolaan lainnya maka jumlahnya bisa mencapai Rp622 triliun dan akan terus tumbuh. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan sinergi dari regulator, para pelaku pasar dan stakeholder untuk kepentingan para investor,” kata Sujanto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER