Penerimaan Pajak Tambang Lampaui Pertumbuhan Bisnisnya

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2017 18:52 WIB
Sektor tambang membukukan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 41,8 persen atau lebih tinggi ketimbang pertumbuhan bisnisnya yang hanya 1,1 persen.
Sektor tambang membukukan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 41,8 persen atau lebih tinggi ketimbang pertumbuhan bisnisnya yang hanya 1,1 persen. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melansir, penerimaan pajak sejumlah sektor industri melampaui pertumbuhan aktivitas usaha sektor itu sendiri. Sektor tambang, misalnya, berhasil membukukan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 41,8 persen.

Padahal, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pertumbuhan bisnis sektor tambang cuma 1,1 persen hingga kuartal ketiga ini.

Diikuti oleh setoran pajak sektor industri pengolahan yang mencatat kenaikan 15,2 persen. Sektor industri pengolahan sendiri hanya membukukan pertumbuhan bisnis hingga 4,2 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, penerimaan pajak dari sektor perdagangan meningkat 20,4 persen dengan pertumbuhan bisnis perdagangan hanya 4,8 persen.

Sayangnya, pertumbuhan penerimaan pajak sektor konstruksi cuma 4,7 persen, meski pertumbuhan bisnisnya mampu hingga 6,7 persen.

Secara keseluruhan, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 15,57 persen di tengah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,03 persen per kuartal ketiga.

“Kami lihat ini sangat bagus, dimana growth (pertumbuhan) pajak malah lebih baik dibanding pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektoral. Ini memperlihatkan bahwa denyut ekonomi Indonesia ya tidak jelek-jelek amat,” ujarnya, Selasa (20/12).

Di antara seluruh sektor, memang perdagangan dan industri pengolahan dianggap membukukan penerimaan paling ciamik di antara sektor lainnya. Membaiknya kinerja penerimaan ini membuat Pajak Penghasilan (PPh) badan meroket 24,69 persen.

Selain itu, tumbuhnya PDB sektoral ini juga meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga secara otomatis PPh pasal 21 juga naik. Menurut catatan DJP, penerimaan dari PPh pribadi naik 46,78 persen.

“Secara tahunan, memang pertumbuhan PPh negatif 2,83 persen. Tapi, itu karena ada kejadian yang tak berulang, yakni pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp100 triliun. Kalau tax amnesty dikeluarkan, PPh bertumbuh dengan sangat baik,” ungkap Robert.

Adapun hingga 15 Desember 2017, penerimaan pajak tercatat Rp1.018,95 triliun atau 82,46 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun. Dari angka itu, kontribusi terbesar masih disumbang oleh PPh dengan nilai Rp611,48 triliun. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER