Pemerintah Restui Impor Borongan IKM di Kawasan Berikat

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 18:43 WIB
Penertiban impor pada Juli lalu mencekik para pelaku IKM. Mereka tidak bisa lagi urunan dengan pelaku IKM lain saat mengimpor bahan baku.
Penertiban impor pada Juli lalu mencekik para pelaku IKM. Mereka tidak bisa lagi urunan dengan pelaku IKM lain saat mengimpor bahan baku. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memberikan karpet merah bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) ke Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk melakukan impor secara borongan. Asal tahu saja, impor borongan ini dilarang karena berisiko diselundupkan. Sehingga, tak berkontribusi terhadap bea masuk.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penertiban impor pada Juli 2017 lalu ternyata mencekik para pelaku IKM. Mereka tidak bisa lagi urunan dengan pelaku IKM lainnya saat mendatangkan bahan baku.

"Ternyata ada masalah lain bagi IKM, mereka jadi harus impor dalam satu kontainer sendiri. Padahal, mereka hanya butuh impor sekitar satu per lima dari kontainer itu," ujarnya di kantornya, Rabu (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan lain, yaitu mengakomodir impor borongan bagi IKM melalui PLB yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). "Jadi, importir bisa tumpuk barang mereka sebelum benar-benar keluar," terang Darmin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dengan mekanisme impor borongan melalui PLB, para pengusaha IKM hanya perlu menyampaikan keterangan identitas mereka, yaitu berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lainnya. 

Selanjutnya, dari sisi importir bahan baku yang barangnya akan diakses oleh para IKM, maka perlu memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

"Jadi, pengusaha kecil tetap bisa impor dengan konsolidasi. Misalnya, berlima atau bersepuluh dalam sekali impor. Jadi, tetap borongan, tapi mereka legal. Kami tahu siapa saja yang impor, barangnya apa, impor untuk siapa, semuanya jelas," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Tak cuma memberikan akses impor ke PLB, pemerintah juga akan memberikan sejumlah relaksasi impor. Seperti, relaksasi dari sisi batas volume yang lebih rendah, tidak perlu syarat impor berupa Laporan Surveyor, melakukan post audit, dan memberi kemudahan Persetujuan Impor (PI), serta mempermudah pengajuan Surat Keterangan Impor bagi komoditas tertentu.

Saat ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan kebijakan ini untuk dua sektor industri, yaitu tekstil dan baja. Namun, mulai tahun depan, aturan ini akan efektif bisa dimanfaatkan oleh enam sektor industri lain. 

"Sudah dua (sektor) yang dikeluarkan (aturannya). Sekarang, kami keluarkan untuk enam (sektor) lagi," kata Enggar. 

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menilai, kebijakan ini akan meningkatkan kinerja IKM. Sebab, sejak dilaksanakan pada Oktober lalu, kinerja industri tekstil berhasil meningkat sekitar 25-30 persen.

Hal ini karena impor borongan secara legal membuat pengusaha IKM tak perlu lagi mengeluarkan biaya-biaya tambahan yang kerap dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dari impor yang mereka titipkan melalui importir lain. Selain itu, akses bahan baku menjadi lebih besar dan cepat bagi para IKM.

"Ini sudah terasa di IKM Majalaya. Mereka kerjakan finishing kain. Jadi, dengan penutupan impor borongan ilegal, IKM jadi tumbuh," katanya.

Hal ini membuatnya optimis bahwa pertumbuhan kinerja IKM akan terus meningkat. Sebab, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan memberikan dukungan tambahan berupa potongan harga (diskon) pembelian mesin sekitar 30 persen bila mesin itu buatan dalam negeri dan diskon 25 persen bila mesin itu dari luar negeri. 

Berikut daftar komoditas yang bisa menikmati fasilitas impor melalui PLB dan sejumlah relaksasi dari pemerintah:

1. Komoditi Barang Modal Tidak Baru (Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015), diberikan relaksasi di mana boleh diimpor oleh importir pemilik API-U untuk kelompok I B (kecuali bab 88) dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan untuk IKM.

2. Komoditi Produk Tertentu (Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor:

• Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman.
• Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg.
• Elektronika maksimal 10 pcs.
• Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.

3. Komoditi produk kehutanan (Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015), dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).

4. Komoditi Bahan Baku Plastik (Permendag 36/M-DAG/PER/7/2013), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan  importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

5. Komoditi Kaca (Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pce dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

6. Komoditi Bahan Obat dan Makanan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13 tahun 2015), diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI). (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER