Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor Tembakau

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Des 2017 19:20 WIB
Pemerintah mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif bea masuk impor bagi komoditas tembakau agar tak perlu menggunakan sistem larangan terbatas.
Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor Tembakau. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan untuk menaikkan tarif bea masuk impor bagi komoditas tembakau. Hal ini dilakukan agar komoditas itu tak lagi menggunakan sistem larangan terbatas saat kegiatan impor. Selama ini, tembakau memang merupakan salah satu komoditas yang dibatasi impornya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, saat ini sistem lartas hanya direstui bila mendapat izin berupa surat rekomendasi dari Menteri Pertanian.

Proses impor dengan mekanisme Lartas seringkali menjadi lebih panjang dan rumit. Belum lagi pemeriksaan yang harus dilakukan berulangkali. Maka itu, Darmin ingin impor tembakau tetap diperbolehkan tanpa mekanisme Lartas, dan penaikan tarif bea masuk menjadi solusinya.

"Kami bilang jangan pakai lartas lagi. Kalau mau pakai bea masuk saja, itu lebih transparan," ucap Darmin di kantornya, Jumat (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Darmin bilang, kebijakan kenaikan tarif bea masuk impor yang lebih tinggi, akan berlaku untuk seluruh aktivitas impor tembakau yang diproduksi di dalam negeri maupun yang tidak.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bisa membuat industri berpikir ulang untuk mengambil impor jenis tembakau yang sebenarnya dihasilkan di dalam negeri. Sehingga, daripada dikenakan bea masuk impor yang lebih tinggi, lebih baik mereka menyerap hasil produksi dalam negeri lebih dulu.

Sebab, pada saat yang bersamaan, serapan tembakau dari petani lokal oleh industri juga belum maksimal, sehingga diharapkan kebijakan ini dapat mendukung para petani tembakau Tanah Air.

Namun, Darmin bilang, saat ini belum dihasilkan besaran kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian masih perlu membuat sinkronisasi data antara hasil produksi tembakau dalam negeri dengan kebutuhan industri per tahun.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan tarif bea masuk impor tembakau sebesar lima persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017. Artinya, bila ada kenaikan, tarif bea masuk impor tembakau akan di atas lima persen.
(lav/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER