OJK Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Gunung Agung

Lavinda | CNN Indonesia
Selasa, 26 Des 2017 22:21 WIB
OJK menyebut, saat ini tengah mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dampak erupsi Gunung Agung pada debitur bank dan nonbank.
OJK menyebut, saat ini tengah mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dampak erupsi Gunung Agung pada debitur bank dan nonbank. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan berencana menerbitkan kebijakan relaksasi kredit maupun pembiayaan bagi debitur perbankan maupun lembaga keuangan nonbank di wilayah Bali. Hal itu dilakukan sebagai solusi menanggapi dampak ekonomi dari letusan Gunung Agung.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya sedang mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dampak erupsi Gunung Agung untuk penanganan debitur perbankan dan lembaga keuangan nonbank

OJK sebenarnya sudah memiliki aturan menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terkena bencana alam. Namun, menurut dia, kondisi Bali memiliki karakteristik khusus akibat Gunung Agung, baik langsung maupun tidak langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha termasuk adanya travel warning sehingga kedatangan wisatawan berkurang," ujar Wimboh seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/12).

OJK mengantisipasi hal itu untuk menjaga ekonomi Bali agar kondusif, terutama karena ketergantungan dari sektor pariwisata.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Wimboh yang mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha di wilayah Karangasem menyayangkan tindakan lembaga keuangan yang disebut terus menagih pembayaran kepada debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Agung, bahkan hingga ke pos pengungsian. Ia menduga, hal tersebut hal tersebut bukan dilakukan oleh perbanan, melainkan perusahaan pembiayaan. 

"Kalau bank mestinya tidak (sampai menagih hingga pengungsian). Nanti isu ini tentu akan kami putus di Jakarta untuk multi-finance," Wimboh saat tatap muka dengan pelaku usaha terdampak erupsi Gunung Agung di Karangasem, Bali, seperti dikutip dari Antara Selasa (26/12).

Informasi adanya penagihan tunggakan pembayaran debitur di pos pengungsian itu disampaikan perwakilan asosiasi pengusaha kecil di Karangasem Gusti Nyoman Gariada. Namun, Gariada tidak menyebutkan spesifik perusahaan atau lembaga yang melakukan penagihan kepada debitur yang sedang mengungsi itu.

Gariada mengatakan jumlah anggota yang bernaung dibawah asosiasi mencapai sekitar 40 anggota. Mereka bergerak di sektor jasa dan usaha kecil seperti sopir truk, toko, pemasok barang dan jasa, hingga restoran skala kecil.

Dalam kesempatan itu, ia bersama mayoritas pelaku usaha yang terdampak mengharapkan adanya keringanan pembayaran baik bunga dan pokok atau restrukturisasi kredit dari lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan pembiayaan. Hal itu dikarenakan sebagian besar anggotanya sudah tidak bisa beraktivitas maksimal sehingga mengalami penurunan pendapatan.

OJK sejauh ini baru mengatur perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. Ini tercantum dalam Peraturan OJK 45/POJK.03/2017 yang diundangkan di Jakarta pada 12 Juli 2017.

Adapun sesuai aturan tersebut, OJK akan menggolongkan kualitas pinjaman para debitur yang terdampak erupsi Gunung Agung menjadi lancar meski mereka tidak membayar pokok dan bunga kredit sampai batas waktu tertentu yang akan ditinjau kembali. Di sisi lain, kebijakan restrukturisasi kredit akan bergantung pada masing-masing bank.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mengklaim, terjadi peningkatan okupansi hotel, restoran, penyewaan mobil dan pemandu wisata setelah kedatangan Presiden Joko Widodo. Hal itu juga dipengaruhi adanya momentum libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Sejumlah debitur dan pengusaha Bali menyampaikan harapan terkait adanya keringanan atas pinjaman pokok dan bunga kredit.

Perbankan akan merespons bentuk restrukturisasi itu sesuai kondisi masing-masing bank, termasuk melihat kondisi sebenarnya masing-masing debitur.

Sejumlah perbankan seperti, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Inonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Mantap, dan Perbarindo melaporkan, kondisi kredit macet atau nonperfoarming loan (NPL) selama tiga bulan terakhir masih terjaga. Namun, telah dilakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak langsung, baik yang diatur internal bank maupun aturan OJK. (agi/antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER