Aturan Main Fintech Meluncur Kuartal I 2018

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2017 15:54 WIB
Poin-poin yang diatur, yakni kewajiban perusahaan dan produk yang dirilis harus terdaftar di OJK, serta pemisahan antara pemain lama dan baru.
Poin-poin yang diatur, yakni kewajiban perusahaan dan produk yang dirilis harus terdaftar di OJK, serta pemisahan antara pemain lama dan baru. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan siap merilis aturan main bagi perusahaan penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) di kuartal pertama tahun depan.

Aturan main ini akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) dan turunannya berupa Surat Edaran (SE). Selanjutnya, aturan ini akan melengkapi POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang sebelumnya telah diterbitkan.

Bersamaan dengan aturan itu, OJK meyakini bahwa restu yang diberikan kepada fintech untuk berkembang, tak akan memberi pukulan kepada industri perbankan, seperti yang sempat dikhawatirkan banyak kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, OJK tak khawatir lantaran sasaran pasar antara fintech dan perbankan berjarak jauh.

"Fintech bukan pukulan telak bagi perbankan karena mereka ternyata siap. Sehingga, saya optimistis, fintech tidak bisa men-distract perbankan," ujar Heru di kantornya, Kamis kemarin (21/12).

Selain itu, meski fintech disebut-sebut punya peluang besar untuk mengambil porsi pembiayaan dari perbankan ke masyarakat dan memiliki kelebihan digitalisasi, namun perbankan dinilai sudah menyiapkan strategi matang untuk menghadapi fintech.

Hal ini terlihat dari berbagai investasi untuk digitalisasi yang kerap dikucurkan perbankan, baik yang kecil maupun yang besar.

Di sisi lain, aturan yang diyakini akan membuat fintech berkembang, justru memberikan manfaat pada pesatnya persaingan inovasi ke depan antara keduanya. Sehingga, produk jasa keuangan terus berkembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Senada, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menuturkan, tak sekadar menciptakan persaingan inovasi ke depan, namun keduanya tetap punya ruang berkolaborasi.

"Fintech lending tidak bisa lepas dari perbankan karena untuk menyalurkan uang dari investor dan ditangkap si peminjam, itu semua melalui mekanisme perbankan,” imbuh Riswinandi pada kesempatan yang sama.

Sementara untuk aturan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida bilang, salah satu hal yang diatur adalah semua fintech harus mendaftarkan diri dan meminta persetujuan kepada OJK atas bisnis dan produk yang dikeluarkan ke pasar.

Sayang, Nurhaida masih enggan menjelaskan lebih rinci mengenai poin-poin hal yang diatur dalam payung hukum fintech selanjutnya. Di sisi lain, untuk pengembangan fintech jangka panjang, OJK akan turut membuat suatu ruang khusus untuk memisahkan fintech yang telah berjalan dengan yang baru.

"Ada beberapa fintech yang belum begitu jelas produk dan programnya seperti apa. Misalnya ada startup baru yang mereka mau masuk dan mendaftar, kemudian kami masukkan ke sandboxing," jelas Nurhaida. 

Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan, membina, hingga memberi konsultasi kepada fintech baru agar produknya bisa diterima oleh pasar, sehingga kebutuhan masyarakat yang beragam bisa dipenuhi oleh fintech.

Per Desember 2017, OJK mencatat ada sekitar 27 fintech pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P lending) yang telah mendaftar dan diberikan izin beroperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 fintech berada di DKI Jakarta dan satu di Surabaya. Sedangkan, dari sisi kepemilikan, sebanyak 19 fintech milik lokal dan 8 sisanya milik asing.

Selain 27 fintech itu, OJK menyebut ada sekitar 32 fintech yang tengah diproses pendaftarannya dan 28 fintech lain baru mau mendaftar. Namun, secara total, pembiayaan dari seluruh fintech yang ada di Indonesia mencapai Rp2,26 triliun yang diberikan ke 290.335 debitur per November 2017. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER