Sri Mulyani 'Sentil' Biaya Kunker DKI Lebih Mahal dari Pusat

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2017 23:13 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, standar biaya kunjungan kerja (kunker) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini lebih tinggi dibanding pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, standar biaya kunjungan kerja (kunker) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini lebih tinggi dibanding pemerintah pusat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut, standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kerap kali lebih besar dibanding Pemerintah Pusat. Ia pun mencontohkan, standar biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang jauh lebih tinggi dibanding standar nasional.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat, hampir tiga kali lipatnya. Rp1,5 juta per orang per hari di DKI. Standar nasional itu hanya Rp480 ribu per orang per hari," kata Sri Mulyani saat memberikan arahan di Musrenbang RPJMD DKI 2017-2022, Rabu (27/12).

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno beserta jajaran Pemprov DKI lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Daerah ini kalau bikin standar biaya, lebih mahal daripada pemerintah pusat," katanya.

Meski begitu, Sri Mulyani tidak mempermasalahkan hal tersebut selama kunjungan kerja dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengentaskan pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan di Ibu Kota.

"Mungkin dirasionalisasi, is it the good way to spend your money? Saya tidak mempermasalahkan how we spend-nya, tetapi mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif untuk perform?" katanya.

Sri Mulyani juga berharap, kunjungan kerja dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur, investasi sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi.

Adapun dalam Rancanangan APBD 2018 DKI Jakarta, total anggaran untuk kunjungan kerja eksekutif dan legislatif dilakokasikan sebesar Rp108,7 miliar.

Pengaturannya tercantum pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono saat Basuki Tjahaja Purnama sedang nonaktif.

Dalam SK Gubernur itu, beberapa ketentuan yang tercantum antara lain satuan biaya uang harian perjalanan dinas ke seluruh tujuan dalam negeri sebesar Rp1,5 juta per orang per hari untuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eselon 1 dan 2.

Ketentuan tersebut juga mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang berkisar dari Rp400 ribu sampai Rp5,2 juta per malam, tergantung kota tujuan dan tingkatan pejabat. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER