"Porsi belanja pendidikan APBD DKI 2017 hanya 8,8 persen, jauh di bawah mandat 22 persen. Tadi Pak Sandi mengatakan, sudah 21 persen tetapi angka saya masih 8,8 persen," kata Sri Mulyani saat memberikan arahan di Musrenbang RPJMD DKI, Rabu (27/12).
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanatkan minimum alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari postur APBN dan APBD. Kendati demikian, Sri Mulyani mengaku mandatori anggaran tersebut belum dimanfaatkan sesuai kegunaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi mampu memenuhi porsi anggaran 20 persen tanpa mengurangi manfaatnya untuk pengembangan sumber daya manusia, pemerintah pusat pun telah merintis dana abadi pendidikan.
Dana abadi pendidikan tersebut, menurut Sri Mulyani, juga dapat ditiru oleh pemerintah daera.
Saat ini, menurut Sri Mulyani, kendati Indonesia dan Vietnam sama-sama membelanjakan 20 persen APBD-nya untuk belanja pendidikan, capaian kedua negara dalam pendidikan berbeda. Ini terlihat dari nilai Programme for International Student Assessment (PISA) Vietnam yang ada di peringkat 10 besar dunia, sementara Indonesia ada di peringkat 63.
"Sama-sama belanja 20 persen, tetapi the result is different. Sehingga, how we spend it menjadi penting," pungkas dia. (agi)