Nantinya, aturan ini akan berbentuk Peraturan BI (PBI) menggantikan PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik yang dikeluarkan pada 8 April 2014.
"BI awal tahun 2018 akan menerbitkan satu revisi Peraturan Bank Indonesia terkait dengan uang elektronik," ujar Gubernur BI Agus D.W Martowardojo saat konferensi pers akhir tahun di Gedung BI, Kamis (28/12).
Agus bilang, dengan dirilisnya revisi aturan uang elektronik itu, BI juga akan segera menyelesaikan proses perizinan dari beberapa perusahaan yang ingin mendaftarkan penyelenggaraan uang elektroniknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BI membekukan penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan lantaran belum berizin, seperti BukaDompet dari Bukalapak, Tokocash dari Tokopedia, GrabPay dari Grab Indonesia, ShopeePay dari Shopee, hingga uang elektronik Paytren.
Bank sentral setidaknya membutuhkan waktu sekitar 45 hari untuk memproses pengajuan izin tersebut sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap.