Jakarta, CNN Indonesia -- Dua bank pelat merah mengaku siap merelaksasi kredit bagi mereka yang terdampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut relaksasi kredit yang diwacanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, salah satunya. Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan, relaksasi itu akan diberikan segera setelah aturan main OJK terbit.
"Segera (relaksasi), tapi kan aturan dari OJK belum keluar. Begitu keluar, kami sudah siap. Siap dari sisi orang-orang dan yang akan kami lakukan," ujarnya, Senin (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia belum ingin menerangkan bagaimana mekanisme pemberlakukan relaksasi itu, seperti berapa lama rentang waktu relaksasi hingga hal-hal rinci lainnya.
Adapun, data BRI menunjukkan bahwa jumlah aliran kredit yang berpotensi terdampak karena erupsi Gunung Agung mencapai Rp554 miliar yang diberikan kepada 700 debitur di sekitar Karangasem.
Segmen debitur yang terdampak didominasi oleh debitur kredit mikro dan ritel, serta sebagian kecil merupakan kredit menengah yang diberikan ke usaha perhotelan.
Meski sudah mengestimasi berapa besar kredit yang berpotensi terdampak, namun Suprajarto bilang, erupsi Gunung Agung ini belum sepenuhnya membuat rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan di Provinsi Bali membengkak.
"Tapi, ini kan terindikasi terdampak, tapi kan belum tentu macet, belum tentu berdampak ke NPL," tekannya.
Sejak terjadinya erupsi, ia bilang, perusahaan sudah melakukan mitigasi berupa monitoring pada kredit-kredit yang berpotensi terdampak itu. Di sisi lain, ia melihat, budaya menunggak kredit dari debitur di Bali tidak besar. "Jadi, kami optimistis Bali nanti akan
recovery (pulih) lagi," imbuh dia.
Senada, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga mengaku siap memberikan relaksasi tersebut. Namun, seperti halnya BRI, perusahaan memberikan relaksasi apabila regulator mengeluarkan kebijakan.
Wakil Direktur BNI Herry Sidharta menuturkan, manajemen sudah mendata berapa banyak debitur yang akan diberikan relaksasi, baik yang merupakan debitur kelas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga beberapa yang di atas segmen UMKM.
"Ada 24 debitur (yang diberikan relaksasi), yang 16 debitur merupakan UMKM, totalnya Rp154 miliar," tutur Herry kepada CNNIndonesia.com.
Yang pasti, ia menjelaskan, pemberian relaksasi nantinya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
"Di POJK diatur relaksasi untuk kredit UMKM sampai dengan Rp5 miliar yang disebabkan force majeur dan yang perlu ditambahkan adalah untuk yang di atas Rp5 miliar," katanya.
Untuk itu, sambung dia, manajemen akan memberikan relaksasi berupa kemudahan pembayaran kewajiban pengembalian kredit ke bank selama proses pemulihan terjadinya bencana hingga kembali ke kondisi normal.
Selain itu, bank juga akan memberikan perpanjangan jangka waktu pengembalian kredit dari debitur hingga penundaan pembayaran utang pokok. Namun, ia belum merinci berapa lama jangka waktu tersebut.
(bir)