Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT) pada 2018 hingga 2022.
Selain itu, BPH Migas juga menetapkan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT pada periode
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan, ini pertama kalinya pemerintah menetapkan penugasan JBT dan JBKP untuk jangka waktu lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya, setiap tahun melalui Sidang Komite akan ditetapkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur dan Penyalur JBT untuk AKR dan Pertamina dan SK Kepala BPH Migas tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur JBKP untuk Pertamina," ujar Fanshurullah di Jakarta, Senin (8/1).
Fashurullah merinci, untuk tahun ini, Pertamina mendapatkan kuota penugasan JBT sebesar 15,98 juta kilo liter (kl) untuk seluruh Indonesia. Penugasan tersebut, terdiri dari penugasan solar sebesar 15,37 juta kl dan minyak tanah 610 ribu kl.
Perseroan juga mendapatkan kuota penugasan JBKP berupa BBM Ron 88 (premium) sebesar 7,5 juta kl dengan penugasan di wilayah luar Jawa, Madura, Bali (Jamali).
"Untuk JBKP, sebesar 7.500.000 kl dengan penugasan di luar Jamali atau lebih besar 37,6 persen dari usulan Pertamina ke BPH Migas sebesar 5.000.456 kl," ujarnya.
Hingga akhir Desember, lanjut Fashurullah, perseroan telah menyalurkan premium sebesar 7 juta kl atau 56 persen dari kuota tahun lalu, 12,5 juta kl.
Sementara itu, AKR mendapatkan penugasan penyaluran 250 ribu kl biosolar ke seluruh Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menambahkan, penetapan penugasan selama lima tahun merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian investasi kepada pelaku usaha dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM seperti fasilitas pendistribusian, fasilitas penyimpanan, dan penyaluran. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi, kalau bisa orang nggak usah bolak balik minta izin, kalau bisa dikasih izin panjang terus diawasi. Saya mohon kepada BPH Migas adanya pengawasan," ujar Jonan di tempat yang sama.
Jonan mencontohkan, adanya kepastian penugasan bisa membuat mitra usaha Pertamina mulai berinvestasi untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di area terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Sebagai catatan, dari sekitar 6.800 unit SPBU Pertamina hanya sekitar 170-an unit SBPU yang dimiliki Pertamina dan anak usahanya, sisanya dimiliki oleh mitra swasta.
"Kalau investasi bikin SPBU dan penugasannya hanya satu tahun, ini berat sekali. Bikin SPBU nggak akan kembali uangnya satu tahun," ujarnya.
(agi)