Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) belum mengajukan dokumen terkait rencana perseroan menerbitkan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau
rights issue.Minna Padi sebelumnya berencana mencari permodalan mencapai Rp7 triliun melalui
right issue guna mengakuisisi 51 persen saham Bank Muamalat.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengaku, hingga saat ini belum menerima dokumen pengajuan
rights issue dari Minna Padi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanyakan ke sana. Kalau ada pengajuannya, pasti diproses. Apalagi kami akan
launching eletronic submission yang bisa dipantau," ujar Hoesen di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/1).
Hoesen menjelaskan, pihaknya tentu akan menelaah rencana Minna Padi untuk melakukan
rights issue, jika perseroan sudah memasukkan dokumennya. Namun, ia belum bisa memperkirakan kapan perizinan bisa diberikan, jika dokumen telah masuk.
Sebelumnya, Minna Padi menyatakan akan melakukan
rights issue sebanyak-banyaknya 5 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp25 per saham. Perusahaan berpotensi meraup dana hingga Rp7 triliun jika menggunakan harga penutupan akhir tahun kemarin, sebesar Rp1.410 per saham.
Namun, bila berdasarkan nominal saham Rp25 per saham, maka perusahaan hanya akan mendapatkan dana segar sebesar Rp125 miliar.
Dalam prospektus perusahaan kepada BEI, Minna Padi berniat menggunakan sebagian besar hasil
rights issue untuk akuisisi Bank Mualamat. Adapun estimasi kebutuhan dana untuk akuisisi mencapai sekitar Rp4,5 triliun guna menjadi pemegang saham mayoritas di bank syariah tersebut.
Selebihnya, hasil
rights issue akan digunakan untuk melakukan investasi di perusahaan lain dan modal kerja perusahaan atau anak usaha. Jika sesuai rencana, maka penambahan modal ini akan dilangsungkan pada kuartal II tahun ini.
(agi)