Klaim Asuransi Petani Padi Tinggi, Perusahaan Berpotensi Rugi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 19:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan tingginya klaim Asuransi Usaha Tani Pangan yang tidak diimbangi dengan pemasukan premi berpotensi merugikan perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tingginya pembayaran klaim Asuransi Usaha Tani Pangan (AUTP) yang tidak diimbangi dengan pemasukan premi berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan asuransi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tingginya pembayaran klaim Asuransi Usaha Tani Pangan (AUTP) yang tidak diimbangi dengan pemasukan premi berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan asuransi. Namun, sejauh ini, otoritas keuangan belum mendapatkan keluhan dari perusahaan asuransi.

Regulator jasa keuangan itu mencatat, rasio kecukupan premi terhadap pembayaran klaim Asuransi Usaha Tani Pangan (AUTP) hanya 167,64 persen per akhir Desember 2017. Sebagai pembanding, rasio pembayaran klaim asuransi umum secara industri lebih dari 200 persen.

"Padi itu kan penyakitnya banyak sekali selain wereng, tikus, cacing, dan hama-hama lain," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Moh. Ihsanuddin saat berbincang dengan awak media di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jumat (12/1).

Ihsanuddin merinci, realisasi premi AUTP hingga akhir Desember 2017 mencapai Rp179,63 miliar. Sementara itu, jumlah premi yang dibayarkan mencapai Rp107,15 miliar untuk 17,86 ribu hektare (ha) lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak diluncurkan pada Oktober 2015 lalu, jumlah lahan petani yang dilindungi AUTP seluas 997,96 ribu ha dari target 1 juta ha.

"Menurut saya dengan situasi dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih sebenarnya (realisasi lahan yang dilindungi) dari target itu tak meleset terlalu jauh," ujar Ihsanuddin.

Dari sisi peserta, polis AUTP telah dimiliki oleh 1,64 juta petani yang tergabung dalam kelompok tani di 27 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ke depan, menurut Ihsanuddin, jenis komoditas yang bisa ditanggung oleh asuransi usaha tani bisa bertambah sesuai program dan anggaran pemerintah setelah didiskusikan dengan perusahaan asuransi.

"Untuk produk-produk komoditas yang dibutuhkan rakyat terus menerus dan yang volatilitas harganya tidak terkontrol itu masuk akal kalau diasuransikan seperti cabai, bawang," ujarnya.

Sebagai informasi, premi AUTP nilainya Rp180 ribu per ha atau tiga persen dari nilai pertanggungan Rp6 juta per ha.

Sebesar 80 persen dari premi tersebut atau Rp144 ribu per ha ditanggung oleh pemerintah sedangkan petani menanggung 20 persen sisanya.
Adapun risiko yang dijamin adalah banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) tertentu yang sesuai dengan jenis OPT setempat.
(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER