Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, di luar pembayaran klaim tersebut, ada sekitar 1.292 rekening yang tidak layak bayar lantaran sebagian besar pemilik rekening memiliki kredit macet.
"Hanya ada 19 rekening yang tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin," ujar Halim saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1).
Sepanjang tahun lalu, LPS juga telah melikuidasi sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 85 bank, yaitu satu bank umum, 79 BPR, dan lima BPR Syariah. Namun, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 69 bank," jelasnya.
Lihat juga:Bank Besar Masih Akan Pangkas Bunga Deposito |
Secara kumulatif, jumlah klaim yang telah dibayarkan LPS dalam kurun waktu 2005-2017 telah mencapai Rp984,6 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 150.641 rekening.
Adapun bentuk aset LPS didominasi oleh penempatan investasi mencapai 96,9 persen dengan nilai mencapai Rp84,12 triliun. (agi/agi)