Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai pemerintah perlu memberikan insentif fiskal untuk mendorong bank-bank di Indonesia melakukan penggabungan usaha atau merger. Per September 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 116 bank umum yang beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut terbilang ekstrem di kawasan Asia.
"Misalnya, kalau bank merger mendapatkan pengurangan pajak. Itu salah satunya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat menghadiri acara "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia" di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/12).
Halim mengungkapkan, banyaknya jumlah bank di Indonesia, antara lain disebabkan oleh kebijakan deregulasi perbankan di era Orde Baru atau Paket kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 1988). Kala itu, mendirikan bank baru hanya membutuhkan modal Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang, ada kebanggaan kalau seseorang punya bank," ujarnya.
Padahal, banyaknya jumlah bank di Indonesia membuat industri perbankan di Indonesia tidak efisien. Menurut Halim, Indonesia lebih memerlukan bank yang memiliki banyak jaringan dibandingkan jumlah bank yang banyak. Terlebih akses perbankan ke seluruh masyarakat Indonesia masih terbatas.
"Dengan perkembangan teknologi keuangan digital masalah akses perbankan sebenarnya bisa diatasi," ujarnya.
Selain insentif perbankan, lanjut Halim, OJK juga perlu lebih keras dalam mendorong perbankan untuk melakukan merger.
Secara terpisah, Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede mengungkapkan, merger perbankan di Indonesia cukup mendesak untuk dilakukan mengingat masih tingginya biaya operasional industri perbankan secara umum yang menurunkan daya saing.
Alih-alih memberikan insentif, menurut Josua, otoritas sebaiknya memberikan disinsentif untuk tidak melakukan merger, khususnya bagi kelompok Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) I ataupun II yang memiliki modal inti di bawah Rp5 triliun. Pasalnya, insentif yang diberikan sejauh ini belum cukup ampuh untuk mendorong perbankan melakukan merger.
"Disinsentif itu misalnya, untuk bank yang tidak memenuhi persyaratan permodalan sekian, bank tidak bisa memberikan pinjaman," ujar Josua.
Ketentuan Basel III yang mensyaratkan penguatan modal perbankan sebenarnya bisa memacu bank-bank kecil untuk bergabung.
Namun, bank bisa saja enggan melakukan merger karena penggabungan tidak hanya dalam hal keuangan namun juga untuk segala aspek, termasuk sumber daya manusia.
"Mungkin ada sumber daya manusia yang tidak akan terserap atau cocok karena budayanya juga berbeda,fokus dan segmentasinya juga bisa berbeda," ujarnya.
Sebagai catatan, Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/6/PBI/2017, BI dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian kepada bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
(agi)