Harga Gas Industri Ditebas, Rp54 Miliar PNBP Bakal Lepas

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2018 19:16 WIB
Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah siap menurunkan harga gas untuk lima sektor industri pada akhir bulan Januari ini.
Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah siap menurunkan harga gas untuk lima sektor industri pada akhir bulan Januari ini. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah siap menurunkan harga gas untuk lima sektor industri pada akhir bulan Januari ini, kendati berpotensi kehilangan Rp54 miliar per tahunnya.

Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menuturkan, lima sektor ini sesuai dengan daftar sektor penerima penurunan harga gas yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

Lima sektor ini terdiri dari tiga sektor yang harga gasnya sudah diturunkan sebelumnya yakni pupuk, petrokimia, dan baja, serta dua sektor lain yakni keramik, dan kaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebetulnya, lanjut Khayam, terdapat tujuh sektor yang mendapat fasilitas penurunan harga gas industri berdasarkan Perpres tersebut. Namun, penurunan harga gas untuk dua sektor lain yaitu oleochemical dan sarung tangan karet masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Di dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa ada tujuh sektor yang berhak menerima penurunan harga gas industri. Namun, kami prioritaskan lima sektor dulu yang sekiranya melahap banyak energi. Kami sudah sepakat bahwa akhir Januari, paling lambat Februari nanti lima sektor ini mendapat penurunan harga gas industri,” jelas Khayam kepada CNNIndonesia.com di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (17/1).

Ia mengatakan, nantinya penurunan harga gas ini bisa dinikmati oleh 86 perusahaan sesuai rekomendasi Kemenperin kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya.

Rencananya, harga gas bagi sektor pupuk, baja, dan petrokimia masih dihitung berdasarkan formula, sedangkan harga gas untuk sektor kaca dan keramik akan ditetapkan secara tetap per tahun (fixed price).

“Karena kan kemarin pupuk, petrokimia ini kan menggunakan gas sebagai bahan baku, makanya harganya dibuat formulasi. Kalau untuk kaca dan keramik ini kan menggunakan gas sebagai bahan bakar, makanya digunakan skema fixed price,” jelas dia.

Namun, tentu saja kebijakan ini berdampak pada potensi kehilangan (opportunity loss) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penjualan gas milik negara kepada industri pengguna.

Khayam pun mengutip hitungan Kementerian Keuangan yang menyebut bahwa potensi kehilangan PNBP migas bisa mencapai US$4 juta, atau Rp54 miliar per tahunnya.

Kendati demikian, menurut Khayam, Kemenkeu sama sekali tidak keberatan dengan penurunan PNBP tersebut. Sebab, tambahan Pajak Penghasilan (PPh) badan akibat penurunan harga gas industri ini diharapkan juga meroket.

“Tadinya potensi penurunan PNBP ini triliunan hitungannya. Cuma, ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bisa memungkinkan bahwa penurunan PNBP ini bisa ditekan. Bagi kami di perindustrian, yang penting ada insentif dulu saja bagi sektor-sektor ini,” paparnya.

Meski demikian, pemerintah tidak menjamin bahwa harga gas yang diterima lima sektor industri ini nantinya bisa sebesar US$6 per MMBTU, atau sesuai dengan pasal 3 Perpres harga gas.

Sebab, saat ini kondisi harga minyak sudah berbanding terbalik dibanding dua tahun silam. Sayang, Khayam tak menyebut harga pasti mengenai gas yang bakal dirasakan pelaku industri nantinya.


“Jadi karena pembahasan ini ditunda-tunda terus, jadi berubah semua asumsinya, Harga minyak naik, gas pun mengikuti,” pungkas dia.

Sekadar informasi, penurunan harga gas industri merupakan salah satu poin dari paket kebijakan ekonomi jilid 3 yang diluncurkan 2015 silam.

Ketentuan sektor industri yang menerima penurunan harga gas ini tercantum dalam pasal 4 Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Kemudian, kepastian mengenai penurunan harga gas bagi sektor baja, petrokimia, dan pupuk selanjutnya dimuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER