Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan, telah ada beberapa pengaduan dari konsumen pengguna jasa perusahaan
financial technology (fintech) di tahun lalu. Kendati demikian, porsinya sendiri masih sangat minim, hanya sekitar dua persen dari total pengaduan terhadap perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Untuk pengaduan
fintech itu masuk ke leasing, porsinya masih sangat kecil," ujar Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith di Jakarta, Jumat (19/1).
Berdasarkan data YLKI, total pengaduan yang diterima YLKI sepanjang tahun lalu mencapai 23.259. Dari jumlah tersebut, porsi pengaduan
leasing bahkan tak mencapai satu persennya. Adapun sebagian besar dari total pengaduan di bagian
leasing merupakan keluhan masyarakat yang tidak bisa membayar lunas pembelian mobil dan motor.
"Jadi fintech nya sekitar dua persen (dari
leasing)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati masih kecil, ia menilai jumlah pengaduan berpeluang meningkat tahun ini karena sistem fintech yang mudah diretas oleh pihak ketiga. Hal tersebut berpotensi membuat dana tidak masuk ke tangan konsumen atau peminjam.
"Uang belum sampai ke konsumen, tapi sudah ditagih. Kami curigai sistemnya diretas," kata Abdul.
Selain itu, sistem peminjaman melalui
fintech yang dilakukan secara daring juga diklaim bakal memunculkan masalah baru karena peminjam belum tentu paham betul isi perjanjian tersebut.
"Lalu apakah itu sudah terdaftar belum, itu semua harus diantisipasi," terang Abdul.
Namun begitu, YLKI belum berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait beberapa keluhan yang disampaikan oleh konsumen terkait
fintech.
(agi)