Uni Eropa Batal Banding Penghapusan Bea Masuk Biodiesel RI

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2018 20:18 WIB
Uni Eropa dilaporkan sepakat menarik kembali banding kepada Mahkamah Eropa terkait penganuliran Bea Masuk Anti Dumping pada produk biodiesel Indonesia.
Uni Eropa dilaporkan sepakat menarik kembali banding kepada Mahkamah Eropa terkait penganuliran Bea Masuk Anti Dumping pada produk biodiesel Indonesia. (Mike Blake)
Jakarta, CNN Indonesia -- Uni Eropa dilaporkan sepakat untuk menarik kembali banding kepada Mahkamah Eropa (European Court of Justice) terkait penganuliran Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bagi produk biodiesel asal Indonesia. Dengan demikian, produk biodiesel Indonesia bersama Argentina berpeluang untuk tidak dikenakan BMAD ke benua biru tersebut.

Dikutip dari Reuters, pengumuman ini rencananya akan diumumkan pada saat pertemuan antar Menteri Uni Eropa pada hari Senin mendatang. Rencananya, Uni Eropa akan menarik empat rencana banding terkait impor Indonesia dan dua banding terhadap impor Argentina.

Adapun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Uni Eropa (General Court of European Union/GCEU) mengadakan serangkaian keputusan sejak September 2016 untuk menganulir BMAD. Pasalnya, lembaga hukum Uni Eropa tersebut menilai, tidak ada bukti soal pengaturan harga komoditas dari kedua negara. Selain itu, Uni Eropa pun dianggap gagal membuktikan kondisi distorsi harga akibat kebijakan perpajakan ekspor di Indonesia dan Argentina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, Kemendag sendiri telah mendapatkan laporan mengenai penarikan banding tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penarikan banding ini dilakukan untuk menghindari keputusan panel Dispute Settlement Body (DSB) WTO yang ditakutkan kurang berpihak kepada Uni Eropa.

Sekadar informasi, Indonesia sebelumnya telah mencari keadilan mengenai implementasi BMAD ke DSB WTO pada tahun lalu. Kala itu, Indonesia berani mengajukan gugatan sebab Komisi Eropa, sebagai otoritas penyelidikan, melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan atas nilai serta margin keuntungan yang berujung pada pengenaan BMAD tinggi kepada produsen dan eksportir biodiesel asal Indonesia.

"Berdasarkan informasi, keputusan final Indonesia dari Panel DSB WTO diperkirakan akan disirkulasi pada 25 Januari 2018, sehingga pihak Uni Eropa memutuskan melakukan withdrawal lebih awal, menghindari kemungkinan keputusan Panel DSB WTO, jika pada akhirnya kurang berpihak kepada mereka," jelas Pradnyawati kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/1).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brussel, Belgia karena keputusan penarikan banding ini baru akan disahkan 22 Januari 2018 mendatang.

"Lalu, pemerintah Indonesia juga sedang mempelajari lebih dalam latar belakang Uni Eropa memutuskan melakukan withdrawal," pungkas dia.

Pengenaan BMAD terhadap biodiesel Indonesia dimulai sejak 2013. Kala itu, Uni Eropa berargumen bahwa Indonesia dianggap menjual harga biodiesel yang murah ke Uni Eropa, sehingga merugikan produsen biodiesel di sana.

Saat ini, BMAD produk biodiesel Indonesia dipatok di angka 8,8 persen hingga 20,5 persen per ton yang berlaku selama lima tahun. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER