Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menjelaskan, subsidi yang diterima produsen biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diberitakan sebelumnya, lima perusahaan sawit berskala besar mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total mencapai Rp7,5 triliun sepanjang Januari—September 2017. Kelima perusahaan sawit itu terdiri dari Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musim Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC).
Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan Taningdjaja menjelaskan, pendanaan subsidi tersebut berasal dari pungutan ekspor atas produk kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya yang nilainya berkisar US$20 hingga US$50 per ton dan dibayarkan oleh pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah kalau dibilang menerima subsidi. Apalagi subsidi pemerintah. (Pembayaran selisih harga) ini dananya dari swasta sendiri untuk menjalankan ini," ujar Paulus di Jakarta, Senin (22/1).
Paulus mengungkapkan, pada tahun 2009 hingga 2014, program bahan bakar nabati (BBN)-biodiesel memang mendapatkan dukungan subsidi dari APBN sejalan dengan dukungan subsidi pemerintah untuk BBM kewajiban pelayanan publik (PSO) guna memenuhi kebutuhan domestik.
Kemudian, akibat defisit perdagangan luar negeri yang membengkak hingga mencapai US$1,6 miliar pada tahun 2012, penyediaan dana untuk subsidi BBN domestik dihentikan pada tahun 2014.
Sementara itu, harga CPO kala itu tengah menurun akibatnya penerimaan pemerintah, petani sawit, dan perusahaan ikut terseret.
Atas inisiatif perusahaan/pengekspor sawit bersama pemerintah, program pengumpulan dana sawit dirancang. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan kembali penerimaan pemeritah, petani sawit dan swasta, menjalankan kembali program BBN-biodiesel serta prgram lainnya seperti penanaman kembali (replanting), riset, promosi, dan advokasi sawit Indonesia.
Setelah berjalan 26 bulan, Aprobi mengklaim program BPDP telah berjalan dengan mekanisme yang semakin baik, mulai dari program replanting, riset, promosi, dan advokasi berjalan. Dengan demikian, program pemerintah kewajiban BBN-biodiesel untuk PSO bisa dilanjutkan.
Adanya program mandatori BBN-biodiesel, permintaan CPO untuk penyerapan dalam negeri meningkat, sehingga bisa mendongkrak harga CPO.
Pembayaran selisih harga sesuai volume penjualan, menurut dia, juga terjadi karena Pertamina hanya bersedia membayar produk turunan minyak sawit yang digunakan sebagai campuran solar
(fatty acid methyl este/FAME) sesuai harga solar. Sementara, biaya produksi FAME lebih tinggi dari harga solar.
Sebagai gambaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel untuk Januari 2018 sebesar Rp8 ribu per liter ditambah ongkos angkut. Sementara, harga solar di pasaran hanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp6 ribuan.
"Pemerintah tidak mau menanggungnya (selisih harga)," ujar Paulus.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Aprobi MP Tumanggor menambahkan, kegiatan ekspor dan produksi biodiesel suatu perusahaan itu berbeda. Menurut dia, satu perusahaan bisa saja menerima dana subsidi dari BPDP lebih besar dari setoran iuran ekspor karena lebih banyak memproduksi biodiesel dibandingkan melakukan kegiatan ekspor.
Sebaliknya, perusahaan yang berorientasi ekspor, bisa saja setoran yang dibayarkannya lebih besar dibandingkan subsidi yang diterima atas FAME yang dijual.
"Misalnya, perusahaan yang punya kebun luas hanya melakukan ekspor dan tidak memproduksi biodesel, dia tidak mendapat (pembayaran selisih harga) karena tidak menjual FAME ke Pertamina tetapi membayar (iuran ekspor) ke BPDP," ujarnya.
Adapun penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Pada Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa dana yang dihimpun adalah untuk pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan perkebunan sawit; promosi perkebunan kelapa sawit; peremajaan tanaman perkebunan; serta prasarana perkebunan sawit.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan dana itu juga dipakai untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Ayat selanjutnya menyatakan BPDPKS dapat menentukan prioritas penggunaan dana berdasarkan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
Terkait hal tersebut, kajian soal sawit milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 menemukan bahwa penggunaan dana yang berlebihan bagi perusahaan biodiesel bisa menimbulkan ketimpangan dalam pengembangan usaha perkebunan sawit.
(agi)