"Bisa saja terjadi (transaksi bitcoin) tidak sektor jasa keuangan, mungkin saja. Kalau itu dilakukan OJK, akan mengedukasi masyarakat bahwa itu ada risikonya dan harus hati-hati," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (23/1).
Dengan demikian, lanjut Wimboh, masyarakat tidak bisa menyalahkan otoritas, jika menerima risiko atas penempatan investasi dalam bentuk mata uang digital.
Nilai tukar bitcoin sangat fluktuatif. Sebagai gambaran, pekan lalu, berdasarkan situs perdagangan Bitcoin Indonesia, nilai bitcoin masih di atas Rp200 juta per bitcoin. Namun, saat berita ini ditulis, nilai bitcoin telah merosot menjadi Rp147,8 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada lembaga keuangan yang melanggar, sesuai ketentuan, OJK berhak menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, misalnya sanksi administrasi.
Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melarang penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
Selain tidak memiliki landasan hukum, penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin rawan digunakan untuk transaksi ilegal seperti perdagangan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. (agi/bir)