OJK 'Lepas Tangan' Transaksi Bitcoin di Luar Lembaga Keuangan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2018 16:16 WIB
OJK mengaku tidak bisa menindak transaksi uang digital, seperti bitcoin, jika difaslitasi oleh lembaga di luar sektor jasa keuangan.
OJK kembali menegaskan bahwa lembaga sektor jasa keuangan dilarang memfasilitasi maupun menggunakan mata uang digital, seperti bitcoin dalam bertransaksi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak bisa menindak transaksi uang digital atau cryptocurrency, seperti bitcoin, jika difasilitasi oleh lembaga di luar sektor jasa keuangan.

"Bisa saja terjadi (transaksi bitcoin) tidak sektor jasa keuangan, mungkin saja. Kalau itu dilakukan OJK, akan mengedukasi masyarakat bahwa itu ada risikonya dan harus hati-hati," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (23/1).

Dengan demikian, lanjut Wimboh, masyarakat tidak bisa menyalahkan otoritas, jika menerima risiko atas penempatan investasi dalam bentuk mata uang digital.

Nilai tukar bitcoin sangat fluktuatif. Sebagai gambaran, pekan lalu, berdasarkan situs perdagangan Bitcoin Indonesia, nilai bitcoin masih di atas Rp200 juta per bitcoin. Namun, saat berita ini ditulis, nilai bitcoin telah merosot menjadi Rp147,8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimboh pun kembali menegaskan, lembaga sektor jasa keuangan dilarang memfasilitasi maupun menggunakan mata uang digital, seperti bitcoin dalam bertransaksi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap produk jasa keuangan yang diperdagangkan oleh lembaga jasa keuangan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK.

Bila ada lembaga keuangan yang melanggar, sesuai ketentuan, OJK berhak menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, misalnya sanksi administrasi.

Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melarang penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.

Selain tidak memiliki landasan hukum, penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin rawan digunakan untuk transaksi ilegal seperti perdagangan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER