Menhub Tegaskan Aturan Soal Angkutan Online Harus Dipatuhi

SAH | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 15:35 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek harus tetap berjalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek harus tetap berjalan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek harus tetap berjalan.

Aturan tersebut mencakup ketentuan menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, yang wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.

Selain itu, juga disebutkan mengenai persyaratan minimal kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meskipun, saat ini Permenhub tersebut tengah menuai protes di kalangan pengemudi angkutan online. Menurut Budi Karya, Permenhub tersebut harus tetap berjalan untuk kesetaraan baik pengemudi transportasi online maupun konvensional.

"Kami membuat kesetaraan. Namanya online itu adalah keniscayaan yang harus kami junjung, satu waktu semua itu harus online," terang Budi Karya di gedung Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Jumat (26/1).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif agar Permenhub tersebut dapat diterima dan dilaksanakan.

Budi tidak ingin melakukan upaya represif guna terlaksananya Permenhub tersebut. Budi Karya menyebutkan, pihaknya masih akan membahas perihal sanksi terkait penolakan Permenhub tersebut.

"Pokoknya kami tidak mau represif. Kita semua saudara ya," ujar Budi.

Budi Karya menjelaskan, agar semua pihak melihat Permenhub tersebut secara menyeluruh. Terkait dengan kuota kendaraan online misalnya, dalam Permenhub tersebut nantinya kuota akan dibatasi per wilayah.

Hal itu menurut Budi agar kendaraan online tidak menguasai seluruh bisnis transportasi. Ia mempertimbangkan, dengan aturan tersebut, bisnis transportasi konvensional yang hanya memiliki satu atau dua kendaraan agar tidak tergerus dengan kendaraan online.

"Kan kasihan mereka yang punya taksi satu mau mengumpulkan uang, terlibas dengan itu (transportasi online)," tutur Budi Karya.

Kemudian perihal stiker, Budi Karya membandingkan dengan taksi online di Inggris yang sudah mengecat mobilnya dengan warna khusus agar keamanan penumpang bisa terjamin.

"Yang ketiga SIM. Masa iya sih, mau cari duit tidak mau mengganti SIM menjadi SIM A Umum. Yang terakhir adalah uji kir. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi?" ujarnya.


Sebelumnya, ratusan pengemudi transportasi online dari berbagai daerah berunjuk rasa menolak penerapan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Kamis, di bawah kawalan ketat polisi dan petugas Dinas Perhubungan.

Koordinator Komunitas Driver Online Jawa Tengah (FKDOJ) Sugiono berujar, sebagian besar pengemudi transportasi online belum mengurus syarat-syarat yang tertuang pada Permenhub tersebut, seperti kepemilikan SIM A Umum atau membentuk koperasi sebagai badan usaha yang sah.

"Kami hanya ingin perpanjangan toleransi penerapan Permenhub 108/2017, jangan Februari 2018," katanya dikutip dari Antara. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER