Kisruh Impor Beras, DPR Minta Pemerintah Validasi Data

Antara | CNN Indonesia
Minggu, 28 Jan 2018 12:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) dapat benar-benar melakukan validasi data terkait kontroversi impor beras.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) dapat benar-benar melakukan validasi data terkait kontroversi impor beras. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) dapat benar-benar melakukan validasi data terkait kontroversi impor beras yang mengemuka di masyarakat akhir-akhir ini.

"Perlu validitas data BPS dan keterbukaan informasi, jenis apa yang diimpor," kata Taufik Kurniawan seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/1).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, jika data yang digunakan berbeda, maka berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan. Taufik juga tidak menginginkan kebijakan impor beras ditumpangi muatan-muatan kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau disisipi oknum repot. Katanya impor beras premium, namun beras non premium ikut juga, maka akan merugikan kita. Apalagi harga beras kini mencapai Rp13 ribu per kilogram, jelas akan memberatkan masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menyelesaikan persoalan mengenai perbedaan data menyangkut beras melalui penyempurnaan data luas panen dan produksi yang selama ini belum menyatu.

"Ke depan, pemerintah meminta BPS (Badan Pusat Statistik) dibantu oleh BPPT (Badan Pengkajian Penerapan Teknologi) untuk membuat pendataan dan perkiraan mengenai luas panen, produktivitas, dan produksi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (15/1).


Penyempurnaan data tersebut dinilai Darmin memungkinkan untuk menjadi dasar penugasan pemerintah kepada Perum Bulog untuk menyerap gabah dan beras petani. Darmin juga mengatakan sedang menyelesaikan kebijakan satu peta (one map policy) yang akan diluncurkan pada 18 Agustus 2018.

Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Kebijakan itu bertujuan mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Ia menjelaskan, dalam soal data ini, pemerintah akan memverifikasi sampel agar ada pengecekan di lapangan sehingga pemerintah bisa mendahului untuk menghitung perkiraan produksi pada bulan-bulan ke depan. (gir/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER