Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengeluarkan 12 kebijakan baru dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mulai berlaku sejak awal tahun ini. Kebijakan tersebut, antara lain, mencakup penurunan bunga KUR dari sembilan persen menjadi tujuh persen dan pengaturan skema KUR Khusus dan KUR multisektor.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Permenko tersebut antara lain memuat sebanyak 12 perubahan terkait kebijakan penyaluran KUR.
"Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018," ujar Iskandar dalam keterangan resmi, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengatur penurunan Bunga KUR, skema KUR khusus, dan skema KUR multisektor, terdapat sejumlah kebijakan lainnya yang diatur dalam permenko tersebut. Kebijakan tersebut, menurut Iskandar, antara lain, kebijakan terkait kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, mekanisme pembayaran kredit setelah panen (yarnen), perubahan istilah KUR ritel menjadi KUR kecil.
Permenko tersebut juga mengator plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi, penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan, struktur biaya KUR penempatan TKI, KUR untuk masyarakat daerah perbatasan, serta KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.
"Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM," terangnya.
Pemerintah, menurut Iskandar, optimistis dapat mencapai target tersebut. Pasalnya, berdasarkan data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa-jasa) telah mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3 persen)
Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, menurut dia, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng, termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
"KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Plafon KUR Khusus di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok," terang dia.
Tahun lalu, pemerintah telah menyalurkan KUR melalui perbankan mencapai Rp96,7 triliun. Penyaluran KUR tersebut hanya naik 2,4 persen dibanding tahun sebelumnya Rp94,4 triliun.
(agi)