OJK Timbang Ulang Nasib Pengelola Statuter AJB Bumiputera

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 18:30 WIB
OJK tengah mempertimbangkan kembali nasib pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, setelah proses restrukturisasi jilid satu gagal.
OJK tengah mempertimbangkan kembali nasib pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, setelah proses restrukturisasi jilid satu gagal. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan kembali nasib pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Pasalnya, OJK memutuskan untuk membatalkan skema restrukturisasi yang sebelumnya dijalankan pengelola statuter dengan PT Evergreen Invesco Tbk.

"Kami lihat saja apa perlu pengelola statuter atau tidak, nanti kami putuskan. Pengelola statuter kan pengurus," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di kantornya, Kamis (15/2).

Setelah skema restrukturisasi dengan melibatkan Evergreen dibatalkan, AJB Bumiputera juga akhirnya diperbolehkan untuk kembali berjualan. Sebelumnya, kegiatan perusahaan sempat dibatasi, setelah menggandeng investor dan membentuk Perusahaan Terbatas (PT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT tersebut disiapkan untuk melakukan bisnis baru. Sementara itu, AJB Bumiputera hanya mengelola polis lama, membayarkan klaim polis, dan menerima premi lanjutan.


Adapun dalam skema restruktrisasi yang baru, menurut Wimboh, status AJB Bumiputera sebagai asuransi bersama (mutual) akan dipertahankan. Perusahaan asuransi bersama tersebut kemudian akan membentuk anak usaha baru berbentuk PT, tanpa bantuan investor.

Sementara itu, Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi AJBB Adhi M. Massardhi mengaku, skema restrukturisasi baru AJB Bumiputera akan tetap dijalankan oleh pengelola statuter saat ini. Pasalnya, menurut dia, masa kerja Pengelola Statuter yang semula berakhir di 2017 telah diperpanjang hingga 2019 mendatang.


"Iya, pengelola statuter jalan terus dari OJK. Itu kan di tangannya OJK," kata Adhi kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

Adapun jajaran komisaris dan direksi AJB Bumiputera, menurutnya, saat ini berstatus nonaktif. Mereka tidak diperbolehkan meninggalkan AJB Bumiputera karena harus bersedia datang jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Pengelola Statuter.

"Mereka tidak boleh mundur," pungkasnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER