Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan mempertahankan status badan usaha bersama (mutual)
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Sebagai langkah nyata, otoritas keuangan bersama dengan Kementerian Keuangan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) asuransi mutual.
"Kami akan kembalikan AJB Bumiputera seperti semula, mutual. Kami akan proses PP-nya. Kemudian, setelah diundangkan, akan kami sosialisasikan," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis (15/2).
Sementara waktu, Wimboh melanjutkan, OJK bersama pengelola statuter menyiapkan program penyehatan yang komprehensif untuk AJB Bumiputera. Diharapkan, program tersebut berjalan cepat, efektif, dan mampu melindungi pemegang polis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembari menunggu, AJB Bumiputera yang sempat tidak menerbitkan produk baru akhirnya diperbolehkan untuk kembali berjualan. Adapun, sebelumnya kegiatan perusahaan dibatasi, setelah menggandeng investor dan membentuk Perusahaan Terbatas (PT).
PT tersebut dipersiapkan untuk melakukan bisnis baru. Sedangkan, AJB Bumiputera hanya mengelola polis lama, membayarkan klaim polis lama, dan menerima premi lanjutan.
Restrukturisasi Jilid 2 Ditemui terpisah sebelumnya, Pengelola Statuter Adhie Masardi mengungkapkan, telah menyampaikan skema baru penyelamatan AJB Bumiputera. Dalam skema baru itu, pengelola statuter memilih untuk menguatkan perusahaan dari dalam, tanpa melibatkan investor baru.
"Kami lebih mengandalkan kekuatan internal dulu sampai kami kuat, baru undang investor," terang Adhi kepada CNNIndonesia.com.
Penguatan internal, menurut Adhi, akan dilakukan selama periode tiga tahun. Kendati demikian, selama periode tersebut, ia tidak menampik apabila membutuhkan investor untuk membantu bisnisnya, seperti mengelola aset properti.
Sekadar informasi, pembentukan PP terkait asuransi mutual diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, ketentuan terkait badan hukum usaha bersama diatur dalam peraturan pemerintah yang wajib dibentuk 2,5 tahun setelah UU tersebut diundangkan pada Oktober 2014.
(bir)