OJK 'Restui' AJB Bumiputera Jualan Lagi

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 13:00 WIB
OJK merestui AJB Bumiputera 1912 untuk menerbitkan polis baru. Artinya, kegiatan jualan produk yang sempat terhenti bisa dilakukan kembali.
OJK merestui AJB Bumiputera 1912 untuk menerbitkan polis baru. Artinya, kegiatan jualan produk yang sempat terhenti bisa dilakukan kembali. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk menerbitkan polis baru. Artinya, kegiatan berjualan produk asuransi yang sempat disetop setahun belakangan, kini dapat dilakukan kembali oleh perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya mengembalikan status AJB Bumiputera seperti semula. Dalam arti, perusahaan asuransi jiwa berbadan usaha bersama (mutual) bisa menawarkan kembali produk-produk perlindungannya.

"Dikembalikan seperti semula, mutual. Bisnisnya jualan lagi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sekadar mengingatkan, dalam upaya restrukturisasi sebelumnya, OJK lewat pengelola statuter menggandeng investor. Dalam kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat untuk membentuk cucu usaha baru berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) yang dikenal dengan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (kini bernama PT Asuransi Jiwa Bhinneka).

Nah, PT AJB tersebut yang kemudian mengelola bisnis baru AJB Bumiputera. Sebagai gantinya, AJB Bumiputera tidak menerbitkan polis baru alias setop berjualan. Perannya dibatasi hanya untuk membayar klaim dan mengelola polis lama, serta menerima premi lanjutan.


Menurut Wimboh, OJK bersama pengelola statuter tengah menyiapkan program penyehatan AJB Bumiputera yang komprehensif. Diharapkan, program tersebut berjalan cepat, efektif, dan mampu melindungi pemegang polis.

"Kami sedang siapkan perangkat agar AJB Bumiputera segera bisa membuka kembali operasinya dengan menjual produk-produk," katanya.

Sebelumnya, Pengelola Statuter AJB Bumiputera Adhie Massardi mengatakan, perusahaan bisa menerbitkan polis baru karena tidak pernah ada larangan dari OJK. "Kami kemarin sempat tidak berproduksi lagi lantaran komitmen kami dengan investor," imbuh dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/2) malam. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER