Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut kondisi Bank Muamalat saat ini masih sangat bagus, terutama dari sisi likuiditas. Namun, OJK mengaku bank syariah pertama di Indonesia tersebut memiliki masalah terkait kredit bermasalah.
"Ada radang-radang sedikit. NPL-nya sudah melebih threshold, ya kami minta setoran modal," ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (15/2).
Berdasarkan data yang dipublikasikan perseroan, hingga kuartal III 2017, Bank Muamalat mencatatkan NPL gross sebesar 4,54 persen dan NPL net sebesar 3,07 persen. Sementara itu, rasio kecukupan modal (Capital to Adequaty Ratio/CAR) Bank Muamalat tercatat sebesar 11,58 persen, turun dari periode yang sama tahun lalu sebesar 12,75 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permintaan penambahan modal OJK, Bank Muamalat pun sebenarnya sudah mengumumkan rencana untuk menambah permodalan sejak tahun lalu melalui penerbitan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Namun, proses tersebut hingga kini masih tertunda.
Mina Padi bahkan sudah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) antara kedua pihak. Namun, hingga berakhirnya waktu CSSA pada 31 Desember 2017, transaksi akuisisi tersebut tak juga terealisasi.
Kendati secara otomatis rencana Mina Padi mengambil alih Bank Muamalat batal, Wimboh menyebut, tak berarti calon investor Bank Muamalat mundur dan nasib penambahan modal bank tersebut makin tak jelas.
"Kalau ada bank yang membutuhkan tambahan modal, itu yang kami minta pasti ke pemegang saham pengendali, apakah mereka kemudian mau suntik sendiri atau cari investor lain. pengendali ini punya opsi, mau suntik. Sampai saat ini mereka juga belum sampaikan ke kami untuk mundur (tidak jadi suntik modal)," terang Wimboh.
Direktur Utama Mina Padi Investama Sekuritas Djoko Joelijanto menuturkan, tak terealisasinya CSSA hingga tenggat waktu disebabkan tak diterimanya skema awal yang ditawarkan perseroan kepada OJK. Adapun untuk membuat skema baru, Djoko mengaku tak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikannya sebelum tenggat tersebut.
"Waktunya tidak cukup, karena kan kalu diserahkan ke OJK belum tentu prosesnya besok selesai," ungkap dia.
Djoko mengaku belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait lanjut tidaknya pihaknya sebagai stand by buyer rights issue Bank Muamalat. Pasalnya, Ia masih menunggu kabar dari lebih lanjut dari pemegang saham Bank Muamalat. (lav)