Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan 26 Wilayah Kerja Minyak dan Gas (WK Migas) kepada investor pada lelang tahap pertama 2018. Sama seperti tahun lalu, pemerintah menawarkan lelang dengan skema kontrak bagi hasil gross split.
"Kami berharap terjual paling tidak 50 persen," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di depan calon investor di Gedung Sarulla Kementerian ESDM, Senin (19/2).
Jika dirinci, sebanyak 24 WK Migas yang ditawarkan merupakan WK konvensional. Sementara itu, dua sisanya merupakan WK Migas nonkonvensional.
Dari 24 WK Migas konvensional, lima WK ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan 19 WK melalui lelang reguler. Sedangkan dua WK Migas nonkonvensional ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arcandra mengungkapkap WK-WK yang ditawarkan merupakan WK dinilai berkualitas dari sisi ketersediaan data dan memiliki prospek di mata investor.
"Kalau membutuhkan data apapun akan kami berikan agar analisisnya bisa lebih komprehensif," ujarnya.
Periode lelang dengan mekanisme langsung berlangsung 45 hari sejak hari ini, sedangkan periode lelang dengan mekanisme reguler berlangsung 90 hari.
Selanjutnya, pemerintah akan kembali menggelar lelang WK Migas tahap II sekitar enam bulan ke depan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syarial menambahkan akses dokumen lelang dilakukan di situs resmi https://e-wkmigas.esdm.go.id. Untuk penawaran langsung, masa akses dokumen dimulai pada 19 Februari 2018 hingga 27 Maret 2018. Sementara itu, untuk lelang reguler dimulai 19 Februari 2018 hingga 7 Juni 2018.
Forum klarifikasi dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2018 hingga 29 Maret 2018 untuk penawaran langsung. Sementara, untuk lelang reguler mulai 22 Februari 2018 hingga 9 Juni 2018.
"Penyerahan dokumen partisipasi untuk penawaran langsung paling lambat tanggal 4 April 2018 pukul 14.30 WIB sedangkab untuk lelang reguler paling lambat 19 Juni 2018 pukul 14.30," ujar Ego.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Marjolijn Wajong mengungkapkan investor harus melihat prospek geologis, seperti cadangan yang terkandung di dalam WK, terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
"Masing-masing perusahaan nanti akan melihat (prospek geologi)," ujarnya Marjolijn.
Selain itu, investor juga akan melihat konsistensi dalam implementasi aturan pemerintah.
"Jadi, pemerintah harus menunjukkan (konsistensi)," jelasnya.
Secara terpisah, VP Business Development Energi Mega Persada Bambang Istadi menambahkan investor juga melihat insentif fiskal yang ditawarkan dan hambatan investasi.
"Fiskalnya bagaimana? Menarik nggak dibandingkan dengan negara lain?," ujarnya.
Menurut Bambang, saat ini, Indonesia bersaing dengan negara-negara lain dalam menawarkan blok Migas. Karenanya, Indonesia harus meningkatkan daya saing dalam hal biaya investasi dan proses investasi.
Berikut rincian 26 WK Migas yang ditawarkan dalam lelang tahap I 2018:
A. WK Migas Konvensioanal dengan penawaran langsung1. South East Jambi di Onshore Jambi, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
2. Citarum di Onshore Jawa Barat dan Jawa Tengah, minimal bonus tanda tangan US$750 ribu
3. East Ganal di Onshore Selat Makassar, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
4. East Papua di Onshore Papua, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
5. East Seram di Onshore/ Offshore Maluku, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
B. WK Migas 19 WK dengan Lelang Reguler1. South CPP di Onshore Riau, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
2. Nibung di Onshore Jambi, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
3. Batu Gajah Dua di Onshore Jambi, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
4. Air Komering di Onshore Sumatera Selatan, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
5. Bukit Barat di Onshore Natuna, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
6. East Sokang di Onshore Natuna, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
7. Banyumas di Onshore Jawa Tengah, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
8. East Muriah di Offshore Jawa Timur, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
9. North Kangean di Offshore Jawa Timur, minimal bonus tanda tangan US$750 ribu
10. Andika Bumi Kita di Offshore Jawa Timur, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
11. Belayan di Onshore Kalimantan Timur, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
12. West Sanga-sanga di Onshore Kalimantan Timur, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
13. Surema I di Offshore Kalimantan Selat Makasar, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
14. South East Mahakam di Offshore Sulawesi Barat, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
15. Manakarra Mamuju di Offshore Sulawesi Barat, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
16. Karaeng di Offshore/Onshore Sulawesi Selatan, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
17. Ebuny di Offshore Sulawesi Tenggara, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
18. West Berau di Offshore Papua Barat, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu
19. Cendrawasih Bay di Offshore Papua, minimal bonus tanda tangan US$500 ribu.
C. WK Migas Non Konvesional dengan Mekanisme Penawaran Langsung1. Gas Metana Batubara (GMB) Sumbangsel di Onshore Sumatera Selatan
2. Shale Hydrocarbon (MNK) di Onshore Sumatera Utara.
(lav)