Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengundur waktu implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan tersebut mewajibkan beberapa komoditas yang telah ditentukan, di antaranya minyak sawit mentah
(Crude Palm Oil/CPO), beras, dan batu bara menggunakan kapal nasional dalam proses ekspor dan impor yang berlaku pada Mei 2018 mendatang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku, pihaknya tengah melihat kesiapan dari seluruh stakeholder untuk melaksanakan implementasi aturan tersebut. Jika dirasa belum siap, ia tak segan merevisi waktu berlaku beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kami lihat, kami undur kalau belum siap, kami revisi waktunya. Kami evaluasi dulu saja dengan pemainnya," ujar Enggar usai rapat koordinasi perdagangan dan angkutan laut di Jakarta, Rabu (21/2).
Enggar menuturkan, pemerintah akan terlebih dahulu berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA) terkait kesiapan dan ketersediaan kapal nasional untuk mengangkut hasil ekspor. Jika terdapat kesulitan pendanaan dalam penyediaan kapal, pihaknya akan ikut membantu dengan mendorong perbankan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut.
"Kami ingin mendorong industri perkapalan dalam negeri, tetapi tanpa menggangu ekspor Indonesia," terang Enggar.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku pihaknya dan Kemendag diminta untuk menyelesaikan sejumlah hambatan implementasi Permendag No 82 Tahun 2017 dalam waktu satu bulan. Untuk itu, minggu depan, pihaknya akan mengundang para stakeholder untuk duduk bersama membahas implementasi beleid tersebut.
"Kan kami punya semangat membangun industri perkapalan Indonesia untuk galangan kapal. Proses membangun ini butuh investasi, biasanya orang baru investasi itu ada suatu yang besar membuat perbedaan harga baru dan lama, nah ini dibahas," tutur Budi.
Budi menambahkan, sebelum bulan April 2018 akan ada kesepakatan baru terkait dengan beleid ini.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya menyatakan belum siap untuk mengimplementasikan Permendag No 82 Tahun 2017.
"Persoalannya kami belum punya banyak kapal yang khusus untuk mengangkut komoditas batubara dan CPO," ujar Ketua DPC INSA Surabaya Stenven H Lasawengen dikutip dari Antara, Selasa (20/2).
(agi)