Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan, hasil rapat pleno ini akan menentukan, apakah fit and proper test anggota KPPU bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kami baru akan rapat pleno, baru kami agendakan mau apa besok. Jadi belum putus. Belum bisa (diputuskan dalam waktu dekat soal fit and proper test)," ujar Azam, Senin (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum jelasnya waktu pelaksanaan fit and proper test berpotensi membuat masa yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh anggota KPPU baru berpeluang molor.
Meski begitu, Azam menilai, fit and proper test sejatinya tak bisa dibatasi oleh Keppres tersebut. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU), DPR memiliki waktu satu tahun untuk melaksanakan seleksi tersebut.
"Tidak (berpatok pada Keppres), berpatok pada UU. UU kan lebih tinggi daripada Keppres. (Jadi kalau tidak selesai), suruh perpanjang lagi Kepres-nya," katanya. (agi)