Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, baru akan melakukan rapat pleno guna membahas kelanjutan uji kepatutan dan kelayakan (
fit and proper test) Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). DPR pun belum bisa memastikan kapan pelaksanaan
fit and proper test tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan, hasil rapat pleno ini akan menentukan, apakah
fit and proper test anggota KPPU bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kami baru akan rapat pleno, baru kami agendakan mau apa besok. Jadi belum putus. Belum bisa (diputuskan dalam waktu dekat soal
fit and proper test)," ujar Azam, Senin (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum jelasnya waktu pelaksanaan
fit and proper test berpotensi membuat masa yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh anggota KPPU baru berpeluang molor.
Jokowi hanya memperpanjang masa jabatan anggota KPPU periode 2012-2017 hingga 27 April 2018. Dengan demikian, masa
fit and proper test diharapkan Jokowi bisa dilangsungkan dalam dua bulan ini sebelum masa perpanjangan jabatan berakhir.
Meski begitu, Azam menilai,
fit and proper test sejatinya tak bisa dibatasi oleh Keppres tersebut. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU), DPR memiliki waktu satu tahun untuk melaksanakan seleksi tersebut.
"Tidak (berpatok pada Keppres), berpatok pada UU. UU kan lebih tinggi daripada Keppres. (Jadi kalau tidak selesai), suruh perpanjang lagi Kepres-nya," katanya.
(agi)