PPATK Awasi Fintech Demi Cegah Pencucian Uang

SAH | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 13:28 WIB
PPATK tengah mengidentifikasi beberapa area fintech yang rawan pencucian uang. Salah satunya, platform pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
Ilustrasi tindak pencucian uang. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan langkah preventif terhadap tindakan pencucian uang, yang kemungkinan dapat dilakukan melalui perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech).

Wakil PPATK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan membuat satu desk (kerja) khusus di PPATK yang melakukan kajian mengenai fintech. Kajian tersebut berupa analisis dan pengawasan terhadap perkembangan fintech.

"Kami di sini sudah membentuk khusus desk fintech dan cybercrime. Kami memang diarahkan untuk melakukan kajian pengawasan dan juga analisis terhadap perkembangan terkait dengan fintech," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini, menurut Dian, PPATK juga sudah melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas terkait, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya, antara lain, telah memberikan informasi kepada OJK terkait area-area yang dinilai rawan terjadi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Salah satu area fintech yang dianggap rawan dan tengah diawasi adalah jenis fintech platfom pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer to peer lending). Selain, itu, ada pula beberapa jenis fintech lain yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan pencucian uang.


"Saya ambil contoh, antara lain peer to peer lending. Tapi ini (kejahatan pencucian uang) juga bisa terjadi pada fintech jenis lainnya. Ini teman-teman masih belum selesai dan kami sedang bekerja untuk identifikasi," terang dia.

Selain mengamati perkembangan fintech di dalam negeri, instansinya juga mengamati perkembangan fintech di luar negeri. Hal tersebut, antara lain dilakukan, dengan melakukan riset berdasarkan informasi yang diterimanya dari badan intelejen finansial di negara lain. Dari informasi tersebut, PPATK akan membandingkan perkembangan fintech di dalam dan di luar negeri.

"Dari hasil kajian ini apakah nanti hasilnya akan mengubah atau menyempurnakan peraturan perundangan atau bagaimana, itu nanti hasil akhirnya," pungkasnya. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER