Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) enggan mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2018 dan PMK nomor 19 tahun 2018 meski muncul kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
PMK nomor 15 tahun 2018 membahas mengenai cara lain untuk menghitung peredaran bruto, sedangkan PMK nomor 19 tahun 2018 terkait petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kemungkinan pihaknya hanya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua PMK tersebut. Menurut dia, dua PMK ini hanya perlu dijelaskan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami cek kurang detil atau bagaimana, tapi ini hanya aturan untuk berjaga-jaga saja. Jarang terjadi digunakan," kata Robert, Kamis (15/3).
Sementara itu, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan kedua PMK tersebut masih tidak jelas sehingga rentan menimbulkan kegaduhan. Maka itu, Heri meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi kembali kedua beleid tersebut.
"Tolong lah bantu agar tidak ada kegaduhan, direvisi atau dirilis kembali silahkan tapi dengan aturan yang jelas," ucap Heri.
Menurut Heri, tak ada penjelasan sedikitpun mengenai cara kerja dari masing-masing PMK yang terbit sejak awal 2018 itu, sehingga membuat persepsi orang yang membaca PMK itu berbeda-beda.
"Saya hanya ingin DJP profesional, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama," jelas Heri.
Kendati dua PMK tersebut jarang digunakan, tetapi Heri tetap beropini perlu ada kejelasan terkait teknis pelaksanaannya. Pasalnya, PMK tersebut merupakan aturan main yang akan menjadi acuan dalam proses penerimaan pajak.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra itu menjelaskan pasal 7 ayat 3 PMK Nomor 19 Tahun 2018 disebutkan, kewajiban perusahaan keuangan untuk melaporkan rekening WP yang sudah meninggal dan meninggalkan warisan untuk dilaporkan ke DJP.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya memperbaiki basis data perpajakan nasional dibandingkan dengan mengejar pajak orang yang sudah meninggal.
(lav)