Padahal, Tahun ini pemerintah menargetkan pendirian 73 titik lembaga penyalur BBM satu harga baru, menambah realisasi tahun lalu yang telah mencapai 57 titik.
"Sampai 15 Maret 2018, telah diresmikan dua lembaga penyalur BBM Satu harga. Pertama di Kecamatan Sei Manggarai, Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara dan satu di Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) Fanshrullah Asa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fanshrullah mengungkapkan kedua lembaga penyalur dalam tersebut didirikan oleh PT Pertamina (Persero). Tahun ini, perseroan rencananya bakal mendirikan 67 titik lembaga penyalur BBM satu harga.
Berdasarkan paparan perseroan, selain dua titik yang telah beroperasi, 10 titik lainnya masih dalam tahap pembangunan dan perizinan pemerintah daerah (pemda), 48 titik dalam tahap evaluasi administrasi, dan tujuh titik dalam tahap evaluasi lokasi.
Secara terpisah, Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengungkapkan selain mendapatkan calon investor, masalah perizinan lokasi masih menjadi kendala dalam pendirian lembaga penyalur BBM Satu Harga.
"Hal yang lama itu (pengurusan) izin-izinnya. Izin dari pemerintah daerah (Pemda), izin lokasi. Jadi pendiriannya agak lama," ujar Henry.
Terkadang, lanjut Henry, Pemda tidak bisa menerbitkan izin lokasi karena lokasi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Maka itu, BPH Migas akan membantu dalam hal koordinasi dengan Pemda. Hal itu telah dilakukan pada saat BPH Migas menyelesaikan masalah izin SPBU BBM Satu Harga yang tak kunjung terbit tahun lalu di Mentawai, Sumatera Barat.
"Di Mentawai, saya yang menyelesaikan dengan Bupati. Pertamina sudah pusing karena ada persoalan (izin)," ujarnya.
Selanjutnya, Henry mengungkapkan ada dua hingga tiga titik yang bakal diresmikan di Kalimatan Tengah dan Kepulauan Riau paling lambat April.
Sebagai informasi, program BBM satu harga menyalurkan jenis premium dan solar yang dibanderol sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, solar bersubsidi dijual Rp5.150 per liter dan premium di luar wilayah Jawa-Madura-Bali dijual Rp6.450 per liter. (lav)