Allianz Endus 4 Nasabahnya 'Geng Penjahat Asuransi'

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 21 Mar 2018 20:05 WIB
Allianz melaporkan empat nasabahnya ke polisi. Saat ini, nasabah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Allianz melaporkan empat nasabahnya ke polisi. Saat ini, nasabah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (REUTERS/Michaela Rehle).
Jakarta, CNN Indonesia -- Allianz Indonesia mensinyalir empat nasabahnya sebagai kelompok penjahat asuransi. Empat nasabah tersebut dilaporkan perusahaan ke polisi terkait dugaan penggunaan KTP palsu dan praktik curang dalam pengajuan klaim yang membuat perusahaan merugi hingga Rp100 juta.

"Memang kebetulan, yang kemarin melaporkan kami (kasus sebelumnya) dilaporkan oleh perusahaan, klaimnya sama, penyakitnya sama, dan rumah sakitnya sama. Kami menduga ada kelompok penjahat asuransi. Itu rasanya satu kelompok," terang Kuasa Hukum Allianz Indonesia Eko Sapta Putra, Rabu (21/3).

Sebagai gambaran, perusahaan asuransi yang bermarkas di Jerman tersebut melaporkan empat orang nasabahnya. Yakni, AA, BW, MW, dan DI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan KTP palsu untuk mendaftar sebagai nasabah dan kemudian mengajukan pencairan klaim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam laporan bernomor LP/5034/X/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 17 Oktober 2017 itu, perusahaan mengaku rugi Rp100 juta atas pembayaran sebagian pengajuan klaim. Adapun, pengajuan klaim itu atas polis kesehatan empat nasabahnya untuk menggantikan uang rawat inap di rumah sakit.

Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 26 Februari 2018 dengan menetapkan keempat nasabah sebagai tersangka.

Disusul oleh AL, tersangka kelima yang diduga memiliki hubungan dekat dan memiliki peran dalam penggunaan identitas palsu dari keempat nasabah tersebut. Barulah pada 13 Maret 2018, kelima tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Eko menegaskan bahwa upaya perusahaan melaporkan nasabahnya bukan lah aksi balas dendam kepada dua nasabah sebelumnya yang melaporkan Allianz ke polisi. Dua nasabah tersebut adalah Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.


Indikasi balas dendam sebelumnya sempat mencuat lantaran AL ikut ditetapkan sebagai tersangka kelima yang merupakan mantan kuasa hukum dari Ifranius dan Indah.

"Tidak ada balas dendam. Karena itu orang yang berbeda. Itu harusnya ditanyakan kok dia bisa jadi pengacara orang-orang ini," imbuh dia.

Eko menjelaskan praktik curang terdeteksi dari penggunaan KTP palsu yang tidak terdaftar di kantor kecamatan sesuai dengan domisili nasabah di KTP domisili Tangerang dan satu orang lainnya di Ciganjur.

"Karena awalnya mereka ada yang pakai KTP yang asli dan palsu saat mendaftar sebagai nasabah. Kalau dibilang kecolongan tidak juga, karena secanggih apapun mau deteksi dari awal, tetap penjahatnya lebih pintar," katanya.


Selain itu, kecolongan juga tak pas disematkan kepada perusahaan atas kasus ini lantaran keempat nasabah sebenarnya selalu patuh membayar premi sejak 2015. Meskipun pada akhirnya diketahui bahwa beberapa kali premi dibayarkan bukan oleh nasabah, namun oleh pihak lain.

"Memang, premi selalu rutin dibayarkan, tetapi dari mana sumbernya itu masih kami telusuri," terang dia.

Kendati demikian, manajemen perusahaan mengaku akan terus memperketat sistem verifikasi dan validasi atas pendaftaran calon nasabah. Perusahaan juga akan meningkatkan kualitas tenaga pemasar (agen) agar dapat ikut meminimalisir risiko kejadian ini terulang.


"Saat ini, sebenarnya sudah jelas, dimana agen harus tersertifikasi, profesional, dan kemampuannya terus kami kembangkan. Itu semua sesuai dengan standar dari asosiasi asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Sekretaris Perusahaan Allianz Life Indonesia Adrian DW.

Di sisi lain, Allianz memastikan bahwa kasus ini tak memengaruhi kinerja perusahaan. Pasalnya, jumlah nasabah tetap bertambah dan pencairan klaim tetap berjalan dengan lancar. Sampai akhir 2017, perusahaan mencatat, jumlah nasabah tertanggung mencapai 6,5 juta orang. Sementara pencairan klaim mencapai lebih dari Rp7 triliun. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER