Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat mengatakan skema ini bakal diputuskan setelah Kementerian Keuangan selesai menghitung nilai aset dari anggota holding migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PGN.
"Penetapan nilai aset dari Kementerian Keuangan untuk efektifitas holding. Setelah itu baru bahas PGN dan Pertagas," ucap Edwin, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, jumlah saham PGN milik pemerintah yang diberikan ke Pertamina akan mengacu pada beleid tersebut. KMK akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018.
Sebelumnya, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina Nicke Widyawati mengatakan penentuan skema integrasi antara PGN dan Pertagas diputuskan paling lambat Maret 2018. Beberapa skema yang sedang dibahas, yakni akuisisi dan inbreng.
Namun, Edwin menyebut keputusan skema integrasi keduanya juga bakal diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PGN yang digelar April mendatang.
"Bagaimana pun skemanya, harus di RUPS PGN dulu ya," terang Edwin.
Beberapa yang menjadi pembahasan, yaitu terkait upaya pencarian dana PGN jika memang skema jntegrasi yang diputuskan berbentuk akuisisi. Selain itu, skema inbreng juga masih masuk dalam salah satu opsi.
"Sedang kaji mana yang cocok. Banyak sekali pertimbangannya," ungkap Edwin.
Lihat juga:Pemerintah Diminta Tak Hilang Kontrol ke PGN |