BPK Serahkan Laporan Pemeriksaan Semester II 2017 ke DPR

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 13:21 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pemerintah pusat, daerah, BLU, dan badan lain ke DPR.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). IHPS II Tahun 2017 memuat hasil pemeriksaan kinerja tematik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan badan lainnya.

"Pemeriksaan kinerja tematik yang dilakukan pada semester II 2017 adalah pemeriksaan atas pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional, pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mendukung kemudahan bisnis dan investasi," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat menyampaikan pidato pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/4).


Hasil pemeriksaan tematik BPK menyimpulkan bahwa pemerintahan pusat dan pemerintah daerah (pemda) secara umum belum sepenuhnya efektif dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan untuk aspek kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, kesejahteraan, database, dan distribusi karena masih terdapat permasalahan terkait profesionalisme dan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, BPK juga menyimpulkan Kementerian Kesehatan, RS Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSUPN-CM), RS Jantung dan Pembuluh Darah - Harapan Kita (RSJPD-Harapan Kita), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), pemda dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara umum belum secara efektif mengelola obat dalam rangka penyelenggaraan JKN, terutama terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengawasan produksi dan distribusi obat.

Berikutnya, BPK menyimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan masih dijumpai permasalahan signifikan dalam pendaftaran dan pencatatan sipil, pengelolaan data dan informasi kependudukan, serta pemanfaatan data kependudukan pada pemerintah pusat dan daerah yang dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan.


"Pemeriksaan tematik atas penyelenggaraan administrasi kependudukan periode TA 2015-semester I 2017 dilaksanakan pada Kementerian Dalam Negeri dan 62 Pemda," terang dia.

Terkait pelaksanan PTSP, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi pada 14 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum efektif.

Pasalnya, masih ada DPMPTSP yang belum memiliki standar pelayanan publik untuk mendukung pelayanan serta kegiatan pelayanan perizinan pada DPMPTSP belum dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.


Sebagai informasi, IHSP BPK Semester II 2017 memuat 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan yang meliputi 1.082 kelemahan SPI, 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10, 56 triliun, dan 2.820 permasalahan ketidakhematan, ketidakefektifan senilai Rp2, 67 triliun.

Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/ daerah/ perusahaan senilai Rp65, 91 miliar. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER