"Kami memiliki peraturan perusahaan, pedoman etika yang terkait penggunaan fasilitas untuk Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk di dalamnya terkait penggunaan media sosial," ujar Emma di sela acara buka bersama dengan media di Kantor Pusat SMI, Kamis (17/5).
Emma mengungkapkan seorang pegawai yang kedapatan menyebarkan paham radikal melalui media sosial atau pesan berantai akan dikenakan teguran secara lisan. Jika teguran tersebut tak digubris, pegawai terkait akan mendapatkan Surat Peringatan (SP) I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di grup internal, kami sudah mengingatkan kembali (soal larangan menyebarkan kebencian dan paham radikal) meskipun secara aturan sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Banser GP Ansor menyebutkan pihaknya menemukan radikalisme disemai di pelbagai lembaga pemerintah dan BUMN. Oleh karena itu, organisasi itu meminta pemerintah untuk mencegah aksi itu menyebar lebih luas lagi. (agi/asa)