Sri Mulyani Akan Rilis Aturan Pemangkasan Pajak UMKM

Agustiyanti | CNN Indonesia
Senin, 21 Mei 2018 12:19 WIB
Saat ini, revisi aturan tarif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah rampung dan tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal segera menerbitkan revisi aturan pajak tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam revisi tersebut, tarif PPh final untuk UMKM diturunkan dari saat ini satu persen menjadi 0,5 persen.

"Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/5).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM tengah diproses untuk memperoleh penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan bahwa subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT," tutur Robert.

Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan bahwa setelah peraturan PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.


"Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," ujarnya, Rabu (16/5).

Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan.

"Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," terang Darmin. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER