Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Darmin Nasution akan meminta penjelasan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong terkait pernyataannya yang menyebut bahwa sistem perizinan investasi terintegrasi secara daring (
online single submission) akan mundur dari jadwal.
Darmin mengatakan dirinya sudah sering mengundang BKPM dalam rapat online single submission dan tak menemukan adanya permasalahan. Namun di detik-detik akhir, BKPM malah mengaku kekurangan anggaran untuk menjalankan kebijakan ini. Keluhan itu, menurut Darmin, seharusnya sudah disampaikan sejak awal.
"Kemarin kan saya undang rapat, sudah duduk rapih, surat sudah dikirim. Lalu kami bertanya, 'sudah siap belum?' Malah ngomongnya anggaran belum ada. Tahu-tahunya (di media) ada tulisan
online single submission mundur dari jadwal. Bagaimana ini?" jelas Darmin ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, seluruh kelengkapan
online single submission sudah siap. Hanya saja, Sumber Daya Manusia (SDM) dan struktur organisasi dari BKPM belum mumpuni.
Adapun, SDM dari BKPM rencananya digunakan untuk mengoperasikan sistem online single submission tersebut. Bahkan menurutnya, masalah SDM ini hanyalah satu-satunya persoalan yang belum rampung di kebijakan tersebut.
"Jadi saya akan rapat lagi nih sama Kepala BKPM. Saya mengundang dia untuk memperjelas kenapa bicara itu. Dia harus jelaskan apa pengertiannya," terangnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017,
online single submission seharusnya sudah berjalan mulai 1 Maret 2018. Namun, karena ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum mengintegrasikan ke sistem investasi daring tersebut, maka pelaksanaan onlne single submission ini terpaksa diundurkan kembali ke 20 Mei 2018.
Namun, Thomas mengatakan ada kemungkinan online single submission diundur kembali lantaran banyak pemerintah daerah yang belum menyiapkan satuan tugas (satgas) investasi. Adapun, satgas tersebut bertugas untuk membantu investor ketika menemui hambatan investasi.
Data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa seluruh provinsi memang telah membentuk satgas daerah. Hanya saja, satgas di kabupaten dan kota baru terbentuk 82 persen saja, atau dengan kata lain, 92 kabupaten dan kota masih belum membentuk satgas yang dimaksud.
"Program seambisius ini sudah pasti harus diimplementasikan secara bertahap. Sebagai contoh, yang mana duluan dan yang mana belakangan ini harus dipilih (daerahnya)," terang Thomas.
(agi/bir)